Ini Syarat Pembukaan TN Gunung Rinjani Tahap I

Gunung Rinjani (dok. TNGR)

Mounture.com — Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berencana akan membuka kembali objek wisata di kawasan TNGR mulai 7 Juli 2020 mendatang. Adapun pembukaan itupun menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ini beberapa syarat pembukaan/reaktivasi destinasi wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani tahap I seperti dikutip dari akun resmi instagram TNGR, @gunungrinjani_nationalpark.

1. Menjalankan protokol Covid-19 bagi pengelola dan wisatawan,
2. Daerah/zona yang tidak terdampak (hijau) atau risiko rendah (kuning),
3. Rekomendasi Pemerintah Daerah (Bupati dan Gubernur),
4. Kuota pengunjung harian maksimal 30 persen dari daya tampung,
5. 1 hari kunjungan (one-day-trip) dan tidak menginap,
6. Menjalankan prinsip CHS (Clean, Healthy, and Safety),
7. Jam layanan 09.00 – 15.00 WITA,
8. Menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor),
9. Surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku bagi wisatawan WNA dan WNI dari luar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),
10. Surat keterangan bebas gejala ILI (Influenza Like Illness) yang masih berlaku bagi wisatawan lokal Pulau Lombok.

Adapun objek wisata di kawasan TNGR terbagi menjadi 2, yaitu non-pendakian dan pendakian. Untuk non-pendakian, meliputi Joben Eco Park di destinasi Otak Kokoq Joben, Air Terjun Mangkusakti, Air Terjun Jeruk Manis, Air panas Sebau, Telaga Biru di Perian, Bukit Telaga, Gunung Kukus, Propok (dalam proses), dan Paket bird watching, wildlife watching, panorama walk, dan lain-lain (dalam proses).

Sementara untuk kategori pendakian (durasi lebih dari 1 hari, yaitu pendakian dan kemah), diantaranya Pendakian Senaru – Danau Segara Anak, Pendakian Sembalun – Puncak – Danau Segara Anak, Pendakian Timbanuh – Pelawangan Timbanuh, Pendakian Aikberik – Pelawangan Aikberik, Pendakian Torean (untuk kegiatan/upacara tradisional dan akan diresmikan), dan Pendakian Savana Propok. (MC/PC)