Bikin Paspor via Whatsapp? Ini Caranya

(Mounture.com) — Tidak hanya melalui aplikasi atau situs web, ternyata membuat paspor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, Whatsapp loh. Untuk bisa melakukannya, kalian cukup menggunakan aplikasi Whatsapp dengan mengirimkan chat.

Namun sayangnya, penggunaan layanan Whatsapp ini terbilang masih sangat terbatas, jika dibandingkan dengan cara melalui aplikasi atau situs web. Berikut ini langkah pembuatan paspor secara online via aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Dokumen yang dibutuhkan:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran, surat baptis, atau ijazah
– Akta Perkawinan atau buku nikah atau ijazah
– Jika ingin perpanjang paspor, sertakan juga paspor lama

Untuk anak WNI:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua orang tua
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
– Jika sebelumnya sudah memiliki paspor, serahkan paspor lama.

Jika ingin melakukan pembuatan paspor online dengan menggunakan aplikasi pesan singkat Whatsapp, maka perlu diketahui bahwa hanya ada 4 kantor Imigrasi yang melayani pendaftaran dengan metode Whatsapp ini, yaitu

– Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, melalui 0822-8886-2017 atau 0822-8882
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, melalui 0812-9900-4406
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, melalui 08118119000
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, melalui 08118119000.

Untuk caranya, kalian tinggal mengirimkan chat melalui aplikasi Whatsapp pada nomor-nomor kantor pelayanan Imigrasi tersebut dengan format: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor. Contoh: #ALFA#17081945#10082019. (MC/RL)

Foto: dok. Pergi.com