Ini Tahapan Buat Paspor Online via Situs Imigrasi

(Mounture.com) — Melakukan pembuatan paspor secara dalam jaringan (daring) atau online saat ini sudah bisa dilakukan baik melalui situs web Dirjen Imigrasi ataupun melalui aplikasi yang terdapat di ponsel baik itu platform iOS atau juga Android.

Berikut ini ulasan mengenai pembuatan paspor secara online melalui situs resmi Dirjen Imigrasi.

Dokumen yang dibutuhkan:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran, surat baptis, atau ijazah
– Akta Perkawinan atau buku nikah atau ijazah
– Jika ingin perpanjang paspor, sertakan juga paspor lama

Untuk anak WNI:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua orang tua
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
– Jika sebelumnya sudah memiliki paspor, serahkan paspor lama

Langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan melakukan pembuatan paspor via situs Imigrasi adalah masuk ke situs https://antrian.imigrasi.go.id/ yang bisa diakses melalui PC (komputer) dan mobile browser di smartphone kalian. Disarankan untuk menggunakan Google Chrome ketika mengakses situs ini.

Kemudian, pilih ‘Pendaftaran’ yang ada di sebelah pojok kanan bawah. Lalu, isi data diri yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia. Tahapan yang diperlukan untuk pendaftaran melalui aplikasi dan situs ini kurang lebih sama. Kalian tinggal mengikuti tahapan-tahapannya yang ada. Jangan lupa isi data diri dengan benar dan pastikan kalian mendapatkan jadwal yang sesuai.

Jika kalian sudah mendapatkan jadwal dan sudah disetujui, simpan kode booking atau QR Code yang tertera. Jangan sampai kalian lupa menyimpannya. Pada jadwal yang sudah ditentukan, kalian datang ke kantor Imigrasi yang sudah dipilih dan tunjukkan kode booking atau QR Code yang kalian dapatkan kepada petugas yang ada.

Nantinya kalian akan mendapatkan nomor antrian. Jangan lupa bawa berkas-berkas yang dibutuhkan.

Sebenarnya, caranya hampir sama dengan pembuatan paspor melalui aplikasi. Bedanya, yang satu harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu, sedangkan jika melalui situs Dirjen Imigrasi tidak perlu mengunduh aplikasi. Selama kalian memiliki browser Google Chrome, kalian sudah bisa mengakses situs ini dan melakukan pengajuan pembuatan paspor. (MC/PC)

Foto: dok. Galamedianews.com