
Ilustrasi
Mounture.com — Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bukan tempat untuk melakukan aktivitas trabas atau off-road tanpa izin. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan juga dapat mengganggu ekosistem dan mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Pengelola TNGR menegaskan bahwa setiap kegiatan di dalam kawasan taman nasional wajib mematuhi ketentuan konservasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi bukan ruang bebas untuk melakukan aktivitas bermotor tanpa pengawasan dan izin yang sesuai.
Di balik deru mesin dan jejak roda, terdapat vegetasi yang perlu dilindungi, struktur tanah yang rentan mengalami erosi, serta satwa liar yang membutuhkan ruang hidup tanpa gangguan.
Perlindungan kawasan Gunung Rinjani semakin menjadi perhatian setelah kebakaran terjadi di kawasan Bukit Setampol–Torean pada September 2026.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, patroli diperketat dan pemeriksaan barang bawaan dilakukan untuk mendukung pengamanan kawasan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Aktivitas trabas ilegal perlu mendapat perhatian karena penggunaan kendaraan bermotor di area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut berpotensi merusak vegetasi dan permukaan tanah. Dampaknya dapat semakin besar apabila aktivitas dilakukan di kawasan yang memiliki kondisi lingkungan rentan.
Karena itu, setiap kegiatan di kawasan TNGR harus memperhatikan fungsi konservasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola.
BACA JUGA: Gunung Slamet Masih Waspada, Pendaki Diimbau Jaga Jarak 2 Kilometer dari Kawah
Pelanggaran terhadap ketentuan aktivitas di kawasan taman nasional dapat berujung pada proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam penanganan aktivitas trabas ilegal, kendaraan yang digunakan juga dapat diamankan sebagai barang bukti apabila memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan trabas ilegal bukan sekadar masalah pelanggaran lalu lintas atau penilangan. Aktivitas tersebut berkaitan dengan perlindungan kawasan konservasi, kelestarian ekosistem, dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan taman nasional.
Pengunjung maupun komunitas otomotif yang ingin berkegiatan di alam perlu memastikan bahwa aktivitasnya dilakukan di lokasi yang sesuai, memiliki izin apabila dipersyaratkan, serta tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan trabas dan off-road memang menawarkan tantangan tersendiri bagi penggemarnya. Namun, pemilihan lokasi menjadi hal penting agar kegiatan tersebut tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Kawasan taman nasional memiliki fungsi utama untuk konservasi alam, termasuk perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem di dalamnya. Karena itu, aktivitas bermotor tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih tanpa izin atau di area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Menjaga Gunung Rinjani bukan hanya tanggung jawab pengelola kawasan, melainkan juga setiap orang yang beraktivitas di sekitarnya. Adrenalin boleh dicari, tetapi jangan sampai kelestarian alam menjadi taruhannya. Rinjani bukan arena trabas ilegal.
(mc/mg)





