(Mounture.com) — Relawan Gunung Semeru yang tergabung dalam Sahabat Volunteer Semeru (Saver) meminta para pendaki yang akan melakukan pendakian ke Gunung Semeru untuk menaati peraturan yang berlaku di gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu.
Hal itu diungkapkan Saver melalui akun instagram @saverindo, baru-baru ini. Dalam caption foto yang menampilkan barang berupa speaker portable yang disita dari pendaki itu, dikatakan bahwa buat para pendaki dan calon pendaki Gunung Semeru, mohon sebelum booking dicermati dulu standar operational prosedur (SOP) pendaki.
“Sudah jelas disebutkan bahwa ada beberapa barang yang dilarang di bawa masuk ke kawasan. Dan juga ketika briefing dikuatkan dan diingatkan bahwa tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang tidak layak,” kata akun @saverindo.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa selama musim pendakian 2018 lalu, pihaknya masih ada toleransi untuk mengembalikan barang sitaan. “Khusus tahun ini dan kedepannya “tidak ada toleransi sama sekali,” tulis akun itu.
“Bagi Pendaki yang membawa barang yang tidak diperbolehkan dibawa masuk dalam kawasan akan disita dan tidak ada toleransi sama sekali. Yang berhak menyita adalah petugas, relawan, masyarakat lokal atau porter,” terang Saver.
Seperti diketahui, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BTNBTS) memberlakukan larangan kepada pendaki Gunung Semeru diantaranya:
1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
5. Melakukan perbuatan asusila;
6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
12. Membawa segala jenis alat musik;
13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
18. Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan. (MC/PC)
Foto: dok. Instagram/@saverindo