
Foto: Instagram/@anis_asmawati
Mounture.com — Aktivitas pendakian di Gunung Dukono resmi ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung api tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026 tentang Penutupan Permanen Aktivitas Pendakian Gunung Dukono.
Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi demi menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan setelah adanya peningkatan aktivitas vulkanik berdasarkan informasi dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA).
BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Sumbing via Gajah Mungkur Ditutup Sementara Mulai 18 Mei 2026
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa status Gunung Dukono saat ini berada pada Level II atau Waspada yang ditandai dengan kemunculan abu vulkanik.
Pemerintah daerah pun meminta seluruh akses masuk menuju Gunung Dukono segera ditutup permanen. Selain itu, masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang melakukan aktivitas pendakian hingga waktu yang tidak ditentukan.
Tak hanya itu, seluruh pengelola pendakian dan pihak terkait juga diminta untuk tidak memberikan izin kepada siapa pun yang ingin mendaki Gunung Dukono.
BACA JUGA: Update Tarif Pendakian Gunung Merbabu 2026: Tiket Tek-Tok hingga Camping 2 Hari 1 Malam
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara juga meminta agar surat edaran tersebut disosialisasikan kepada calon pendaki guna mencegah adanya pelanggaran di lapangan.
Menariknya, surat tersebut turut menegaskan sanksi bagi pendaki yang nekat melanggar aturan. Mulai dari teguran keras, blacklist atau daftar hitam pendakian, hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi kejadian yang tidak diinginkan mengingat aktivitas vulkanik Gunung Dukono dikenal cukup fluktuatif dan kerap mengeluarkan abu vulkanik.
Sebagai informasi, Gunung Dukono merupakan salah satu gunung api paling aktif di Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
(mc/ril)





