Mulai 27 Juli 2022, TN Gunung Rinjani Terapkan Kuota Normal

(Foto: Facebook TNGR Sptn II)

Mounture.comTaman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan akan memberlakukan kuota 100 persen alias kuota normal untuk kunjungan wisata alam pendakian maupun non-pendakian.

Adapun pemberlakuan kebijakan itu akan mulai berlaku pada 27 Juli 2022 mendatang, di mana TN Gunung Rinjani akan menerapkan durasi untuk pendakian selama 4 hari 3 malam.

BACA JUGA: Turun Gunung Rinjani via Torean, Ini Estimasi Waktunya

Kebijakan kuota normal itu diterapkan kembali sehubungan dengan surat edaran Plt. Direktur Jenderal KSDAE nomor: SE.4/KSDAE/PJLKK/KSA. 3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022. Selain itu, TNGR pun mengeluarkan surat edaran terkait pengumuman kuota normal tersebut.

Dalam surat edaran itu, TNGR menyampaikan tujuh poin diantaranya:

1. Balai TN Gunung Rinjani akan menerapkan kunjungan wisata alam normal pada destinasi wisata alam pendakian maupun destinasi wisata alam non pendakian mulai tanggal 27 Juli 2022.

2. Kuota kunjungan wisata alam TN Gunung Rinjani diberlakukan sebesar 100% dari kuota kunjungan normal dengan durasi pendakian selama 4 hari 3 malam.

3. Jam kunjungan/pelayanan pada:
a. Destinasi wisata alam non pendakian : Senin – Minggu (09.00 WITA s.d 15.00 WITA)
b. Destinasi wisata alam pendakian : Senin – Minggu (Cek in : 07.00 WITA – 15.00 WITA, dan Cek out : 07.00 WITA – 17.00 WITA atau konfirmasi khusus dengan petugas).

4. Registrasi/booking online kunjungan wisata alam pendakian dapat dilakukan melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh melalui Playstore pada tanggal 27 Juli 2022 mulai pukul 05.00 WITA – 20.00 WITA.

5. Penyelenggaran kunjungan wisata alam pada destinasi wisata alam non pendakian TN Gunung Rinjani tetap menerapkan secara disiplin Panduan Umum Kunjungan Wisatawan Alam Non Pendakian di Kawasan TN Gunung Rinjani berdasarkan SK Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor: SK.104/T.39/TU/KSA/07/2020.

6. Semua aktivitas pendakian pada destinasi wisata alam pendakian TN Gunung Rinjani mengikuti Revisi Standar Operasional Prosedur Pendakian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor: SK.19/T.39/TU/KSA/3/2022.

7. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala. (MC/RIL)