Mounture.com — Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan bahwa kawasan wisata Gunung Bromo akan tetap buka saat liburan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Kendati demikian, TNBTS meminta kepada calon pengunjung kawasan wisata Gunung Bromo agar memperhatikan beberapa syarat untuk bisa masuk ke kawasan tersebut.
Berikut ini beberapa syarat masuk ke kawasan wisata Bromo.
1. Status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah Waspada (Level II) sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius 1 kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
2. Pembelian tiket dilakukan secara online melalui website: bookingbromo.bromotenggersemeru.org (tidak ada pembayaran secara tunai).
3. Diberlakuan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TNBTS atau kembali pulang.
BACA JUGA:
Kiat Berkunjung ke Kawasan Wisata Gunung Bromo
Fakta Seputar Kawasan TN Bromo Tengger Semeru
4. Pengunjung wajib memegang karcis masing-masing , mengutamakan keselamatan, membawa sampah kembali pulang atau ke luar kawasan TNBTS, dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya (petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, dan lain-lain), mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi.
5. Untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Mobil pribadi dilarang memasuki kawasan TNBTS. Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS.
6. Selama libur lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari 4 dilarang melintasi kawasan TNBTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan.
7. Pengunjung Bromo Hillside wajib membeli tiket masuk kawasan TNBTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside.
8. Dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone pengambilan video komersial. (MC/RIL)