KLHK Pindahkan Orangutan Hasil Selundupan di Pelabuhan Bakauheni ke Jambi

  • 25 May 2021 07:23

(dok. KLHK)

Mounture.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem memindahkan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelli) dari Lampung ke Jambi, Minggu, 20 Mei 2021. Kedua satwa ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Usai dipindahkan ke Jambi, kedua Orangutan berkelamin jantan dan betina, serta masih berusia muda (diperkirakan berumur 1 sampai dengan 1,4 tahun) ini akan direhabilitasi di Stasiun Adaptasi OOS Danau Alo Tanjung Jabung Barat, dan kemudian akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo, setelah sebelumnya di Lampung kedua satwa langka ini dirawat di Sumatran Wildlife Center (SWC) JAAN.

Kepala Balai KSDA Bengkulu Lampung, Donal Hutasoit menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik kepada seluruh pihak atau institusi, serta seluruh masyakarat yang telah berhasil menyelamatkan salah satu satwa flagship Indonesia ini.

Ia pun sangat mendukung rehabilitasi kedua orangutan ini dilakukan di kandang orangutan FZS Jambi dengan sarpras/fasilitas yang lebih memadai. “Karena dua ekor orangutan ini masih belia, sehingga perlu dilatih secara intensif untuk beradaptasi dan bersosialisasi hingga dinyatakan layak secara medis dan perilaku untuk dilepasliarkan di habitat alamnya,” ujar dia.

“Mereka harus mampu belajar mencari makan sendiri di hutan, termasuk mencari sarang rayap, hingga membuat sarang di pohon, serta belajar menemukan pohon berbuah, buah seperti apa yang dapat dimakan, dan terkadang bagaimana cara membuka buah dengan kulit yang keras,” tuturnya.

Sementara Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menyambut baik proses translokasi kedua orangutan tersebut. Ia beserta jajarannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemindahan dan rehabilitasi ini.

Bersama-sama dengan FZS, Balai KSDA Jambi disebutnya siap untuk melakukan rehabilitasi dan reintroduksi ke habitat baru di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.

“Rencananya, kedua satwa akan melalui tahapan karantina di fasilitas kandang orangutan FZS di Kota Jambi untuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang selanjutnya dilaksanakan habituasi dan rehabilitasi di Stasiun Danau Alo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pada akhirnya akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo,” katanya.

Orangutan Sumatera (Pongo abelli) adalah spesies dilindungi, dan endemik di Sumatra. Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan orangutan dalam status kritis. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan satwa ini ke dalam apendiks I. (MC/RIL)