
Rencana pembangunan jembatan gantung kaca di Seruni Point, Gunung Bromo (Kementerian PUPR)
Mounture.com — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan memulai pembangunan jembatan gantung kaca di kawasan Gunung Bromo, tepatnya berada di Seruni Point. Nantinya, jembatan itu akan memiliki panjang 120 meter yang membentang di atas ketinggian 80 meter.
Jembatan gantung kaca yang bertipe suspended-cable ini merupakan pertama di Indonesia, di mana struktur jembatan gantung berupa kaca pengaman berlapis dengan ketebalan 25,55 mm, dilengkapi double protection steel berupa baja galvanis agar tidak karat.
“Material kaca yang digunakan untuk jembatan gantung ini semuanya hasil produksi dalam negeri. Kacanya tidak khusus, yang khusus karena kita kasih lapisan di tengahnya, sehingga ada kekuatan, dilengketkan semacam fiber jadi kuat,” ungkap Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nyoman Suaryana dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pembangunan jembatan gantung ini bertujuan untuk semakin menarik wisatawan berwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru. Pembangunannya sendiri dimulai tahun 2021 dan ditargetkan selesai selama 11 bulan dengan biaya anggaran ditaksir mencapai Rp15 miliar.
KemenPUPR mengklaim desain dan struktur jembatan kaca telah diuji laboratorium di Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur Kementerian PUPR sebelum dilakukan pembangunan. Jembatan ini dapat menjadi destinasi wisata andrenalin yang menghubungkan Terminal Wisata Seruni Point dengan Shuttle Area dengan pemandangan Gunung Batok dan Gunung Semeru.
Pembangunannya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena melintasi kawasan TNBTS dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai penyedia lahan untuk salah satu kaki jembatan.
Sementara Plt. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Novita Kusuma Wardani, mengatakan setelah pembangunan jembatan gantung kaca selesai akan dilakukan pengalihan status atau aset yaitu jembatan gantung dan sarana pendukungnya dari KemenPUPR kepada Ditjen KSDAE melalui TNBTS.
“Selanjutnya operasional pemanfaatan dan pemeliharaan akan dilakukan melalui mekanisme perizinan jasa wisata alam, dengan kesepakatan operasional jembatan kaca tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Probolinggo melalui BUMD yang dibentuk atau ditunjuk sebagai pemegang izin pengusahaan jembatan kaca,” terangnya.
“Dan kepada masyarakat setempat dalam bentuk BUMDES atau Koperasi atau perorangan sebagai pemegang izin jasa wisata untuk pengelolaan parkir dan sarana pendukung pengembangan ekonomi masyarakat sekitar jembatan kaca tersebut,” lanjut Novita. (MC/RIL)