
Gunung Rinjani (dok. TNGR)
Mounture.com — Jalur pendakian Gunung Rinjani telah kembali dibuka mulai 22 Agustus 2020 kemarin. Adapun pembukaan jalur pendakian itu mengharuskan para calon pendaki untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Berikut ini beberapa ketentuan untuk mendaki Gunung Rinjani seperti dilansir dari akun instagram resmi TNGR (@gunungrinjani_nationalpark), belum lama ini.
1. Wajib melakukan booking online melalui aplikasi eRinjani
2. Jumlah kelompok maksimal 6 orang, berasal dari daerah asal yang sama dan bukan zona merah
3. Wajib memasuki briefing room untuk memperoleh informasi petugas
4. Wajib menunjukkan perlengkapan standar kesehatan dan perlengkapan standar pendakian untuk dicek petugas
5. Menggunakan tenda yang diisi maksimal 50 persen dari kapasitas tenda
6. Menyimpan ePrint, menjaga jarak, membawa kantong sampah (trash bag)
7. Wajib lapor ke petugas di pintu keluar.
Sebagai informasi, untuk saat ini jalur pendakian Gunung Rinjani yang resmi dibuka antara lain jalur Senaru (Jebak Gawah Senaru-Plawangan Senaru-Danau Segara Anak) dengan kuota pendakian 45 orang per hari, jalur Sembalun (Jebak Gawah Sembalun-Plawangan Sembalun-Puncak Rinjani/Danau Segara Anak) kuota pendakian 45 orang per hari.
Kemudian jalur Timbanuh (Jebak Gawah Timbanuh-Plawangan Timbanuh) kuota pendakian 30 orang per hari, dan jalur Aikberik (Jebak Gawah Aikberik-Plawangan Aikberik) kuota pendakian 30 orang per hari. Adapun untuk jam kunjungan/pelayanan Senin-Minggu untuk check-in pukul 07.00 – 15.00 WITA, dan check-out pukul 07.00 – 17.00 WITA atau konfirmasi khusus dengan petugas. (MC/PC)