Mounture.com — Sebagai destinasi wisata alam favorit, Gunung Bromo kerapkali dikunjungi banyak wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri. Keindahan alam yang memukau menjadi salah satu alasan wisatawan mau datang ke lokasi yang ada dalam pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu.
Dalam menjaga kelestarian alam, TNBTS pun menerapkan berbagai aturan yang mesti ditaati oleh para pengunjung. Salah satunya terkait aturan transportasi kendaraan roda empat di kawasan Laut Pasir Gunung Bromo yang menjadi salah satu lokasi favorit kunjungan.
BACA JUGA: Fakta Seputar Kawasan TN Bromo Tengger Semeru
Adapun pengaturan transportasi kendaraan roda empat di kawasan Laut Pasir itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNBTS nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Dalam surat keputusan itu terdapat beberapa poin, diantaranya:
1. Kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas;
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk;
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Potret Perubahan Kondisi Kawah Gunung Bromo
Disitat dari akun instagram Ayo ke Taman Nasional (@ayoketamannasional_official), disebutkan bahwa tidak boleh membawa mobil pribadi masuk ke dalam kawasan Laut Pasir, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
“Selain itu juga pembatasan kendaraan masuk ke kawasan Laut Pasir agar tidak merusak ekosistem laut pasir. Yuk kita patuhi aturan masuk ke kawasan konservasi,” tulis akun tersebut. (MC/RIL)