Kawah Ijen Ditutup, Tiket Pendakian Bisa Refund Mulai 4 September 2026

Kawah Ijen - Foto: KSDA Jawa Timur

Kawah Ijen – Foto: KSDA Jawa Timur

Mounture.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur membuka proses pengembalian dana atau refund tiket masuk Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menyusul penutupan kawasan tersebut.

Informasi refund ini disampaikan melalui pengumuman BBKSDA Jawa Timur Nomor PG.2245/K.2-BIDTEK/KSA.04.01/B/9/2026 tertanggal 4 September 2026.

Dalam pengumuman tersebut, refund tiket masuk TWA Kawah Ijen diberlakukan bagi pengunjung dengan tanggal kunjungan mulai 4 September 2026 dan seterusnya.

Pengunjung yang terdampak penutupan dapat mengajukan permohonan pengembalian dana secara online melalui tautan resmi BBKSDA Jawa Timur. Pengajuan refund dapat dilakukan melalui laman: https://pnbp.bbksdajawatimur.id/refund.

BBKSDA Jawa Timur menegaskan bahwa permohonan pengembalian dana yang diajukan melalui tautan selain kanal resmi BBKSDA Jawa Timur tidak akan diproses.

Sementara itu, format surat permohonan pengembalian dana/refund juga telah disediakan dan dapat diunduh melalui tautan yang tercantum dalam pengumuman resmi.

BACA JUGA: Mulai 7 September 2026, Kalikuning Park Wajib Booking dan Reservasi

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pengunjung sebelum mengajukan refund tiket TWA Kawah Ijen.

Pertama, refund hanya dapat dilakukan karena alasan force majeure yang telah diinformasikan secara resmi oleh BBKSDA Jawa Timur atau Kementerian Kehutanan.

Selain itu, rekening bank yang digunakan untuk menerima pengembalian dana harus memenuhi ketentuan. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama pemesan tiket atau salah satu anggota pengunjung yang tercantum dalam tiket.

BBKSDA Jawa Timur juga hanya melayani pengembalian dana melalui rekening bank. Pengembalian dana melalui dompet digital seperti GoPay, DANA, OVO, dan layanan e-wallet lainnya tidak dilayani.

Bagi pemohon yang menggunakan rekening bank selain BRI, jumlah dana yang dikembalikan akan disesuaikan karena terdapat biaya administrasi transfer antarbank.

Setelah dokumen permohonan dinyatakan terverifikasi oleh admin, proses pengembalian dana akan dilakukan melalui transfer ke rekening pemohon. BBKSDA Jawa Timur menyebut proses refund membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen terverifikasi oleh admin.

Adapun periode pengajuan refund dibuka mulai 4 hingga 18 September 2026.

Dengan demikian, pengunjung yang memiliki tiket kunjungan TWA Kawah Ijen mulai 4 September 2026 dan terdampak penutupan perlu memperhatikan batas waktu pengajuan tersebut agar permohonan refund dapat diproses.

Jangan lupa, gunakan hanya kanal resmi BBKSDA Jawa Timur saat mengajukan refund dan hindari memberikan data atau melakukan transaksi melalui tautan yang tidak resmi.

(mc/pd)