
Mounture.com — Bagi pendaki atau kreator konten yang ingin menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu, penting untuk memahami bahwa aktivitas ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pengelola taman nasional telah menetapkan prosedur resmi perizinan drone wisata demi menjaga keselamatan, konservasi alam, dan kenyamanan pengunjung.
Proses pengajuan izin drone terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui:
Pertama, pemohon wajib mengajukan surat permohonan izin penerbangan drone yang dilengkapi proposal atau rencana kegiatan. Setelah itu, pemohon akan diminta melakukan presentasi terkait rencana penggunaan drone.
Selanjutnya, pihak pengelola akan melakukan pengecekan spesifikasi drone serta lisensi pilot, termasuk aspek keselamatan penerbangan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, akan diterbitkan surat perintah pembayaran sebelum masuk ke tahap berikutnya.
BACA JUGA: Update Tarif Pendakian Gunung Merbabu 2026: Tiket Tek-Tok hingga Camping 2 Hari 1 Malam
Untuk bisa menerbangkan drone, pemohon dikenakan biaya sesuai regulasi terbaru, yakni sebesar Rp2.000.000 per unit per hari.
Pembayaran dilakukan melalui transfer dan wajib melampirkan bukti pembayaran. Setelah itu, barulah surat izin resmi penerbangan drone diterbitkan.
Pada tahap ini, pemohon juga diwajibkan membawa materai sebagai bagian dari administrasi.
Sebelum drone diterbangkan, pemegang izin harus melapor ke kantor SPTN, baik di wilayah Kopeng maupun Krogowanan.
Langkah ini penting sebagai bentuk pengawasan aktivitas di lapangan, sekaligus memastikan kegiatan berjalan sesuai izin yang diberikan.
Agar pengajuan tidak ditolak, proposal wajib memuat beberapa informasi penting, antara lain:
– Maksud dan tujuan kegiatan
– Tanggal serta lokasi penerbangan drone
– Spesifikasi drone
– Sertifikat drone atau keanggotaan klub aeromodelling
– Fotokopi KTP pemohon
– Nomor telepon yang bisa dihubungi
Tanpa dokumen lengkap, proses perizinan bisa tertunda atau bahkan ditolak.
Pengajuan izin harus dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum kegiatan.
Permohonan dapat dikirim langsung ke kantor Balai Taman Nasional Gunung Merbabu di Boyolali, atau melalui email resmi.
Menerbangkan drone tanpa izin di kawasan konservasi seperti Gunung Merbabu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem dan keselamatan pendaki lain.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, aktivitas dokumentasi tetap bisa dilakukan tanpa merusak alam.
(mc/ns)





