Cara Membuat Paspor Baru 2026, Lengkap Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Mounture.com — Paspor menjadi dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Kini proses pembuatan paspor baru semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Masyarakat dapat memilih jenis paspor biasa elektronik (e-paspor) maupun paspor biasa non-elektronik sesuai kebutuhan. Selain itu, masa berlaku paspor juga tersedia hingga 10 tahun.

Berikut syarat, prosedur, dan biaya membuat paspor baru terbaru 2026 yang perlu diketahui.

Syarat Membuat Paspor Baru

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam maupun luar negeri. Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
– Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen identitas seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi pemohon yang pernah mengganti nama

Dokumen identitas wajib memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika data belum lengkap, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.

Cara Membuat Paspor Baru

Permohonan paspor kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Google Play. Selain itu, permohonan manual juga masih dapat dilakukan di kantor imigrasi dengan tahapan sebagai berikut:

– Mengisi data permohonan pada aplikasi atau loket pelayanan
– Melampirkan dokumen persyaratan
– Menunggu pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi
– Mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran setelah dokumen dinyatakan lengkap
– Melakukan pembayaran biaya paspor
– Pengambilan foto dan sidik jari
– Wawancara dengan petugas imigrasi
– Verifikasi dan adjudikasi

Jika dokumen dinyatakan belum lengkap, permohonan akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.

BACA JUGA: DAMRI dan Pemprov Jabar Perkuat Akses Transportasi Wisata Pangandaran

Biaya Pembuatan Paspor 2026

Berikut rincian biaya pembuatan paspor terbaru:

– Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
– Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
– Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Sementara itu, penggantian paspor hilang atau rusak dikenakan biaya tambahan berupa:

– Denda paspor hilang: Rp1.000.000
– Denda paspor rusak: Rp500.000
– Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar: Rp0

Keuntungan Menggunakan E-Paspor

E-Paspor Indonesia memiliki sejumlah keunggulan dibanding paspor biasa, salah satunya proses pemeriksaan imigrasi yang lebih praktis di beberapa negara dan fasilitas autogate di sejumlah bandara.

Selain itu, e-paspor juga dinilai lebih aman karena dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik paspor.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat disarankan memastikan seluruh dokumen sesuai dan data identitas konsisten agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.

(mc/ns)