Mounture.com — Ketika melakukan pendakian ke gunung, para pendaki diharuskan untuk menaati segala aturan yang berlaku, baik yang diterapkan secara tertulis ataupun tidak tertulis.
Pendaki juga diwajibkan untuk menjaga sopan santun selama melakukan pendakian. Hal ini diperlukan agar kegiatan pendakian bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan apapun serta tetap menjaga kelestarian alam.
BACA JUGA: Ini Larangan dan Denda saat Mendaki Gunung Slamet via Bambangan
Beberapa jenis pelarangan yang dilakukan oleh pihak pengelola ataupun warga di sekitar lokasi gunung merupakan salah satu cara untuk menjaga keamanan pendakian dan juga demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Salah satu yang menerapkan larangan serta sanksi bagi yang melanggar adalah basecamp Gunung Prau via Patak Banteng. Pihak pengelola menerapkan aturan-aturan tersebut agar kondisi alam tetap terjaga.
Berikut ini beberapa larangan dan sanksi yang diterapkan di Gunung Prau via Patak Banteng.
1. Masuk tanpa izin, sanksi membayar harga tiket dan satu bibit pohon
2. Membuang sampah sembarangan, sanksi lima bibit pohon
3. Membuat api unggun, sanksi dua bibit pohon
4. Tidak membawa sampah turun, sanksi dua bibit pohon
5. Menebang pohon, sanksi sepuluh bibit pohon
6. Membawa senjata tajam (lebih dari 30 centimeter), sanksi barang diamankan dan dua bibit pohon
7. Membawa kembang api, sanksi barang diamankan
8. Menyalakan kembang api, sanksi sepuluh bibit pohon
9. Membawa minuman keras, sanksi empat bibit pohon
10. Pencurian, sanksi dipidana dan sepuluh bibit pohon
11. Membawa alat musik atau pengeras suara, sanksi barang diamankan
12. Ketahuan nekat membawa alat musik atau pengeras suara, sanksi barang diamankan dan satu bibit pohon
13. Memetik bunga edelweiss, sanksi mengembalikan ke tempat semula dan dua bibit pohon
14. Berzina, sanksi diserahkan ke pihak berwajib dan sepuluh bibit pohon
15. Melakukan vandalisme, sanksi lima bibit pohon
16. Kencing dalam botol, sanksi lima bibit pohon
17. Membawa sepeda atau sepeda motor naik, sanksi sepuluh bibit pohon
18. Membawa tisu basah, sanksi barang diamankan dan sepuluh bibit pohon per item
Sebagai catatan, harga untuk satu bibit pohon termasuk biaya penanaman dan biaya angkut diberi harga Rp20 ribu. (MC/RIL)