Ini Larangan dan Sanksi di Gunung Prau

Mounture.com/Danang

Mounture.com — Ketika melakukan pendakian ke gunung, para pendaki diharuskan untuk menaati segala aturan yang berlaku, baik yang diterapkan secara tertulis ataupun tidak tertulis.

Pendaki juga diwajibkan untuk menjaga sopan santun selama melakukan pendakian. Hal ini diperlukan agar kegiatan pendakian bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan apapun serta tetap menjaga kelestarian alam.

BACA JUGA: Ini Larangan dan Denda saat Mendaki Gunung Slamet via Bambangan

Beberapa jenis pelarangan yang dilakukan oleh pihak pengelola ataupun warga di sekitar lokasi gunung merupakan salah satu cara untuk menjaga keamanan pendakian dan juga demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Salah satu yang menerapkan larangan serta sanksi bagi yang melanggar adalah basecamp Gunung Prau via Patak Banteng. Pihak pengelola menerapkan aturan-aturan tersebut agar kondisi alam tetap terjaga.

Berikut ini beberapa larangan dan sanksi yang diterapkan di Gunung Prau via Patak Banteng.

1. Masuk tanpa izin, sanksi membayar harga tiket dan satu bibit pohon

2. Membuang sampah sembarangan, sanksi lima bibit pohon

3. Membuat api unggun, sanksi dua bibit pohon

4. Tidak membawa sampah turun, sanksi dua bibit pohon

5. Menebang pohon, sanksi sepuluh bibit pohon

6. Membawa senjata tajam (lebih dari 30 centimeter), sanksi barang diamankan dan dua bibit pohon

7. Membawa kembang api, sanksi barang diamankan

8. Menyalakan kembang api, sanksi sepuluh bibit pohon

9. Membawa minuman keras, sanksi empat bibit pohon

10. Pencurian, sanksi dipidana dan sepuluh bibit pohon

11. Membawa alat musik atau pengeras suara, sanksi barang diamankan

12. Ketahuan nekat membawa alat musik atau pengeras suara, sanksi barang diamankan dan satu bibit pohon

13. Memetik bunga edelweiss, sanksi mengembalikan ke tempat semula dan dua bibit pohon

14. Berzina, sanksi diserahkan ke pihak berwajib dan sepuluh bibit pohon

15. Melakukan vandalisme, sanksi lima bibit pohon

16. Kencing dalam botol, sanksi lima bibit pohon

17. Membawa sepeda atau sepeda motor naik, sanksi sepuluh bibit pohon

18. Membawa tisu basah, sanksi barang diamankan dan sepuluh bibit pohon per item

Sebagai catatan, harga untuk satu bibit pohon termasuk biaya penanaman dan biaya angkut diberi harga Rp20 ribu. (MC/RIL)