Ini Tahapan dan Biaya Perpanjang SIM

(Mounture.com) — Bagi kalian para petualang yang sering bepergian menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, pastinya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi jika ingin melakukan perjalanan liburan keluar kota.

Nah, untuk kalian yang masa SIM-nya akan mulai habis masa berlakunya, maka kalian diwajibkan untuk memperpanjangnya di lokasi-lokasi perpanjangan SIM, seperti Satpas, ataupun SIM keliling yang telah disiapkan oleh pihak Kepolisian.

Berikut ini Mounture.com rangkum tahapan dan biaya untuk memperpanjang SIM baik SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor).

Pertama, kalian harus menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar, fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar serta SIM aslinya. Kemudian, dilokasi tempat perpanjangan SIM, kalian diharuskan melakukan tes kesehatan dengan biaya Rp25 ribu. Selanjutnya, kalian diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80 ribu untuk SIM A, dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Setelah itu, kalian bisa untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp30 ribu, namun untuk asuransi tidak diwajibkan. Lalu, kalian diminta untuk antri mengambil formulir dan mengisinya serta mengembalikan formulir yang telah diisi ke loket tersebut kembali.

Kemudian, kalian bisa ke ruang foto untuk melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Dan terakhir adalah mengambil hasil SIM tersebut di loket pengambilan. Oya, untuk memperpanjang SIM ada ketentuannya yaitu minimal 10 hari sebelum SIM tersebut masa berlakunya habis ya.

Perlu diingat, jangan sampai lewat dari masa berlaku SIM kalian ya, pasalnya jika sudah lewat sehari maka kalian diwajibkan untuk membuat SIM baru kembali. (MC/DC)

Foto: dok. NTMC Polri