
Resort Sembalun – Foto: TN Gunung Rinjani
Mounture.com — Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melakukan penutupan destinasi wisata non pendakian yang ada di kawasan TNGR terhitung mulai 10 Februari 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan itu berdasarkan surat pengumuman bernomor PG.1/BTNGR/TU/KSA.5.1/B/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Yarman.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Selain itu juga adanya informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid Lombok bahwa sedang terjadi cuaca ekstrem di wilayah Nusa Tenggara Barat yang diakibatkan oleh Bibit Siklon Tropis Invest 96S, aktivitas gelombang atmosfer Ekuatorial Rossby, dan Monsun Asia sehingga perlu mewaspadai adanya potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat, angin kencang serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang.
BACA JUGA:
BBKSDA Jatim Larang Pendakian Tektok di SM Dataran Tinggi Yang
10 Trekking Organizer di Gunung Rinjani yang Dapat Nilai Bintang 5
Berikut beberapa destinasi Wisata Alam Non Pendakian yang dilakukan penutupan, antara lain:
1. Air Terjun Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
2. Gunung Kukus, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
3. Air Terjun Mayung Polak, Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
4. Tangkok Adeng, Desa Lenek Duren, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
5. Bornong Bike Park, Desa Aik Prapa, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
6. Bukit Malang via Tombong Rebo, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
7. Pemandian Sebau, Desa Sapit. Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
8. Savana Propok, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
9. Bukit Gedong, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
10. Air Terjun Mangku Sakti via Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur dan Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
11. Jalur Sepeda Sembalun, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
“Berdasarkan informasi tersebut, maka dihimbau kepada Semeton Rinjani agar tetap waspada, dan utamakan keselamatan demi kebaikan bersama,” tulis akun instagram resmi TNGR (@btn_gn_rinjani).
Bagi pengunjung yang telah melakukan booking online pada aplikasi eRinjani Non Pendakian dapat melakukan refund di kantor Balai TNGR dengan melampirkan bukti eticket, bukti pembayaran, dan kartu identitas.
(mc/ril)