
Danau Segara Anak di Gunung Rinjani – Foto: Kementerian LHK
Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menginformasikan ketentuan terbaru terkait reschedule tiket pendakian Gunung Rinjani. Pendaki yang sudah memiliki tiket tidak dapat melakukan pembatalan atau cancel, tetapi masih diperbolehkan mengajukan perubahan jadwal maupun pintu pendakian.
Ketentuan ini menjadi penting bagi calon pendaki yang mengalami perubahan rencana perjalanan. Melalui mekanisme reschedule, pendaki dapat mengubah tanggal pendakian serta pintu cek-in dan cek-out pada tiket yang telah dimiliki.
Namun, pengajuan perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas. Pendaki harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani.
Berdasarkan informasi TNGR, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pendaki apabila ingin melakukan reschedule tiket pendakian.
Pertama, pengajuan reschedule harus dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal pendakian. Artinya, pendaki tidak dapat menunggu hingga hari keberangkatan untuk mengajukan perubahan jadwal.
Kedua, kuota pada tanggal pendakian yang baru masih harus tersedia. Apabila kuota pada tanggal yang dipilih telah penuh, perubahan jadwal tidak dapat diproses. Selain itu, pendaki juga harus memiliki alasan yang jelas untuk melakukan perubahan jadwal maupun pintu pendakian.
Pengajuan reschedule juga harus mendapatkan persetujuan dari Admin eRinjani. Dengan demikian, perubahan tiket tidak otomatis berhasil hanya karena permintaan telah disampaikan kepada pengelola.
BACA JUGA: Gunung Sumbing via Banaran Buka Lagi, Pengelola Sampaikan Pesan Keselamatan
Prosedur pengajuan reschedule dibedakan berdasarkan domisili pengguna.
– Pendaki yang Berdomisili di Pulau Lombok
Bagi pengguna yang berdomisili di Pulau Lombok, pengajuan reschedule dapat dilakukan secara langsung di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Pendaki dapat menyampaikan permohonan perubahan tiket sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu proses dari pihak pengelola.
– Pendaki dari Luar Pulau Lombok
Sementara itu, bagi pengguna yang berdomisili di luar Pulau Lombok, pengajuan reschedule dapat dilakukan dengan menghubungi Admin eRinjani melalui hotline yang telah disediakan.
Berikut nomor hotline eRinjani:
1. 0878-6567-7474
2. 0853-3736-3276
Pendaki disarankan menghubungi admin dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan agar proses perubahan tiket dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Pendaki Wajib Tahu, Begini Cara Aman Turun Gunung Tanpa Tersesat
TNGR juga mengingatkan bahwa saat ini pengajuan reschedule tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi eRinjani.
Proses perubahan tiket akan dibantu oleh admin. Karena itu, pendaki yang ingin mengubah jadwal maupun pintu pendakian perlu menghubungi pihak pengelola sesuai jalur pengajuan yang telah ditentukan.
Dalam pengajuan tersebut, pendaki perlu menyampaikan kode booking serta jadwal pendakian yang ingin diubah kepada Admin eRinjani. Selanjutnya, admin akan membantu proses reschedule sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan kuota pada jadwal yang baru.
Adanya ketentuan reschedule ini memberikan fleksibilitas bagi pendaki yang mengalami perubahan rencana. Namun, pendaki tetap perlu memperhatikan batas waktu pengajuan agar permohonan dapat diproses.
Pastikan pengajuan dilakukan maksimal H-1 sebelum tanggal pendakian, memiliki alasan yang jelas, serta memastikan kuota pada tanggal tujuan masih tersedia.
Pendaki juga sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati jadwal keberangkatan untuk mengurus perubahan tiket. Dengan mengajukan lebih awal, proses administrasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani.
(mc/pd)





