Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) bersama mitra menggelar kegiatan operasi penertiban pendakian ilegal yang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 2020. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekumpulan pendaki ilegal di Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak.
Dalam postingannya di akun instagram resmi BTNGR (@gunungrinjani_nationalpark), disebutkan bahwa sebanyak 67 orang yang berasal dari Pulau Lombok berhasil diamankan saat sedang beristirahat, bersenda gurau dan bahkan ada yang memancing.
“Tim operasi pun segera mengambil tindakan. Sekumpulan pendaki tersebut diminta untuk memperlihatkan identitas, diberikan himbauan untuk segera keluar dari kawasan serta diberikan sanksi untuk membersihkan area Pelawangan Aik Berik dan Danau Segara Anak,” tulis akun itu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tim operasi juga mengamankan kartu identitas dan meminta mereka datang ke Kantor Balai TN Gunung Rinjani.
“Bahkan di kondisi pandemi Covid-19 ini yang jelas-jelas mengancam keselamatan diri, masih saja ada oknum yang tidak menuruti aturan dan anjuran pemerintah. Bagaimana bisa disebut pendaki cerdas dan beretika bila tidak bisa menghargai dan peduli dengan keselamatan diri sendiri,” tambah pihak TNGR.
Sebagai informasi, BTNGR membentuk tim operasi penertiban pendakian ilegal yang terdiri dari petugas Balai TN Gunung Rinjani, TNI/Babinsa, Kepolisian, Pengamanan Hutan/Pamhut/MMP Balai Tahura Nuraksa Lombok Resort Kali Parang Karang Sidemen, MMP Balai TN Gunung Rinjani, Kelompok Pecinta Alam Lombok Timur, maupun volunter.
Mereka melakukan patroli dan menyisir jalur pendakian Gunung Rinjani untuk menindak para pendaki ilegal yang melanggar aturan dari BTNGR terkait penutupan jalur pendakian selama masa pandemi virus korona (Covid-19). (MC/RIL)
https://www.instagram.com/p/CA604J9laxt/
Foto: dok. TNGR