Pendakian Gunung Raung via Kalibaru Dibuka Kembali, Ini Ketentuannya

Mounture.com/Gandhi

Mounture.com — Pengelola jalur pendakian Gunung Raung mengumumkan akan kembali membuka jalur pendakian via Kalibaru mulai Sabtu, 25 Desember 2020. Pembukaan kembali jalur pendakian itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Mt.Raung 3.344 Mdpl bernomor B.011/Pan.Pel/Mt.Raung/XII/2020.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa pembukaan jalur pendakian Gunung Raung via Kalibaru dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dalam rangka reaktivasi bertahap pendakian Gunung Raung via Kalibaru yang dilakukan pada 1 Desember 2020.

“Pendakian Gunung Raung pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru via Dsn. Wonorejo, Ds. Kalibaru Wetan, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi dibuka kembali pada hari Sabtu, 25 Desember 2020,” tulis surat edaran itu.

Pada pembukaan kembali jalur pendakian ini, pihak pengelola pun menetapkan beberapa ketentuan untuk bisa melakukan pendakian ke gunung dengan ketinggian 3.344 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu.

Adapun ketentuan itu antara lain pendaki wajib menggunakan tour guide/pemandu, pendaki wajib melakukan registrasi dan lapor diri ke Sekretariat Pendakian Mt.Raung, pendaki wajib menyerahkan berkas fotokopi dan asli identitas diri, pendaki wajib melampirkan surat keterangan sehat atau surat hasil rapid test dari Puskesmas Kalibaru.

Kemudian, usia minimal pendaki 10 tahun, dan maksimal 60 tahun, tour guide/pemandu memastikan dan bertanggung jawab atas kelengkapan alat dan logistik selama pendakian, pendaki wajib mengikuti briefing tambahan di sekretariat.

Selanjutnya, batas maksimal pendakian 3 hari 2 malam, batas aman pendakian yang direkomendasikan adalah Puncak Bendera, serta pendaki wajib menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pihak pengelola jalur pendakian.

Lalu, pendaki diminta membawa obat-obatan pribadi (P3K), pendaki wajib memberitahukan pihak pengelola atau tour guide terkait gangguan kesehatan, pengunjung diminta untuk menjaga kebersihan, dan terakhir jika melanggar ketentuan-ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan hingga blacklist. (MC/RIL)