Mulai Hari Ini, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Ilustrasi (Foto: dok. KAI)

Mounture.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan untuk pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sementara untuk penumpang berusia 6 – 17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Adapun kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai Selasa, 30 Agustus 2022. Aturan tersebut disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” katanya melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Jadwal Kereta Sleeper

Terkait kebijakan itu, PT KAI pun menghadirkan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI.

Layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya.

Kemudian di Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Selain vaksinasi kepada pelanggan, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum. Selama periode 17 Juli sampai dengan 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.

“KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis. Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19,” terang Joni. (MC/RIL)