(Mounture.com) — Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo telah menetapkan sistem pendaftaran online bagi calon pendaki yang akan mendaki ke Gunung Arjuno Welirang mulai 4 November 2019 lalu.
Adapun untuk bisa melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) atau online, calon pendaki bisa mengakses halaman resmi di alamat URL: http://sipenerang.tahuraradensoerjo.or.id/. Calon pendaki diharuskan menaati semua aturan dan ketentuan yang terdapat dalam form pendaftaran online tersebut, salah satunya adalah membayar tarif karcis masuk.
Untuk tarif karcis yang ditentukan oleh pihak UPT Tahura Raden Soerjo, setiap pendaki di kawasan Tahura Raden Soerjo akan dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
Sebagai catatan, bila terdapat aturan atau kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.
Berikut ini tarif karcis masuk yang berlaku untuk pendakian ke Gunung Arjuno Welirang:
1. Tarif karcis masuk pendaki Wisatawan Nusantara sebesar Rp11.000 per orang per Hari (Karcis Rp10.000 + Asuransi Rp1.000),
2. Tarif karcis masuk pendaki Wisatawan Mancanegara sebesar Rp26.000 per orang per hari (Karcis Rp25.000 + Asuransi Rp1.000),
Adapun untuk pembayaran dari karcis tersebut bisa dilakukan di pos masuk pendakian resmi yang melayani wisatawan selama 24 jam. Adapun pos pendakian resmi diantaranya Pos Tretes, Pos Sumberbrantas, Pos Tambaksari, Pos Lawang, Gunung Pundak dan Lelaku. (MC/RIL)
Foto: dok. Instagram/adisucipto45.clothing