Kuota Pendakian Gunung Merbabu Dipangkas 25 Persen Mulai November 2026

Foto: instagram @ayoketamannasional_official/Gama

Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) membatasi kuota pendakian sebesar 75 persen dari kuota normal mulai November 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu, Jawa Tengah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Nomor S.326/T.35/TU/KSA.01.10/B/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 tentang Pembatasan Kuota Pendakian Dalam Rangka Antisipasi Karhutla.

Surat yang ditandatangani Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Anggit Haryoso, itu ditujukan kepada Ketua Paguyuban Mitra Pengelola Pendakian TN Gunung Merbabu.

Dalam surat tersebut, pengelola menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan risiko kebakaran hutan, kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu berada dalam kategori risiko sedang. Dengan status tersebut, aktivitas wisata pendakian tetap dibuka, tetapi dengan pembatasan kuota.

BACA JUGA: 7 Tips Outfit Hijab untuk Mendaki Gunung, Tetap Stylish Tanpa Ribet

Pembatasan kuota pendakian Gunung Merbabu berlaku pada lima jalur resmi, yakni Selo, Suwanting, Wekas, Thekelan, dan Cuntel.

Kuota pendakian pada masing-masing jalur ditetapkan sebesar 75 persen dari kuota normal. Artinya, jumlah pendaki yang dapat melakukan pendakian dikurangi 25 persen dari kapasitas yang biasanya berlaku.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi aktivitas pendaki di dalam kawasan taman nasional sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

Pembatasan mulai berlaku pada November 2026 dan akan berlangsung sampai situasi memungkinkan untuk kembali menerapkan kuota pendakian normal. Dalam surat tersebut, BTNGMb belum menetapkan tanggal berakhirnya kebijakan pembatasan.

Dengan demikian, calon pendaki yang berencana mendaki Gunung Merbabu pada November 2026 perlu memperhatikan ketersediaan kuota di jalur yang dipilih sebelum melakukan perjalanan.

BACA JUGA: Lintas Alam Nasional 2026 di Merbabu: Jadwal, Syarat, Biaya, dan Fasilitas

Selama masa pembatasan kuota, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu meminta mitra pengelola pendakian membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada calon pendaki dan masyarakat.

Mitra pengelola juga diharapkan membantu pengamanan dan pengawasan kawasan, mengendalikan akses pendakian, serta memeriksa barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber api.

Selain itu, koordinasi dengan petugas di lapangan perlu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.

Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla, terutama saat aktivitas wisata pendakian masih berlangsung dengan kapasitas yang dibatasi.

Pembatasan kuota pendakian Gunung Merbabu merupakan langkah pengelola untuk mengurangi aktivitas manusia di kawasan yang memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan.

Pendaki yang telah merencanakan perjalanan pada November 2026 perlu memastikan kembali ketersediaan kuota melalui kanal pemesanan resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku di jalur pendakian.

Pendaki juga perlu menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk penggunaan api secara tidak aman, serta mematuhi arahan petugas selama berada di kawasan taman nasional.

Melalui pembatasan kuota dan peningkatan pengawasan, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu berupaya menjaga keselamatan pengunjung sekaligus melindungi ekosistem kawasan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

(mc/mg)