KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali

  • 27 April 2021 07:07

Mounture.com — Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI berhasil menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi, dan mengamankan seorang berinisial INS (47), di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga BR Anyar, Kuta, Bali pada 21 April 2021.

Adapun burung-burung yang disita diantaranya dua ekor kakatua seram, delapan ekor kakatua putih jambul kuning, tujuh ekor nuri bayam, dua ekor nuri kepala hitam, tiga ekor jalak putih, dua ekor jalak bali.

Burung-burung yang disita itu dibawa untuk dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim pun telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. “Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA,” tutur dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di Tanah Air.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak tanggal 19 April 2021. Hasil dari pengumpulan data dan informasi dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. Operasi Gabungan dilaksanakan 21 April 2021. (MC/RIL)