
Mounture.com — Jalur pendakian Gunung Raung via Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditutup sementara mulai 15 Oktober 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Penutupan ini dilakukan menyusul kebakaran hutan di kawasan pendakian yang berpotensi membahayakan keselamatan pendaki.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Raung Asri Desa Sumberwringin dengan nomor 23.018/BUMDRA/X/2026 tentang penutupan kegiatan pendakian destinasi wisata minat khusus Gunung Raung via Sumberwringin.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur BUMDes Raung Asri, Fais Sudaryanto, disebutkan bahwa kebakaran hutan terjadi di kawasan pendakian Gunung Raung via Sumberwringin.
Selain kebakaran, potensi bahaya akibat asap dan meluasnya titik api menjadi pertimbangan penutupan jalur pendakian tersebut.
Penutupan ini juga ditujukan untuk menjaga keselamatan calon pendaki, melindungi kelestarian ekosistem hutan, serta mendukung kelancaran proses pemadaman kebakaran.
“Mulai dari tanggal 15 Oktober 2026 s/d pemberitahuan lebih lanjut, kegiatan pendakian Gunung Raung via Sumberwringin ditutup,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, calon pendaki yang berencana melakukan perjalanan melalui jalur Sumberwringin diminta menyesuaikan rencana pendakian dan tidak memaksakan perjalanan selama penutupan masih berlaku.
BACA JUGA: Gunung Lawu Masih Ditutup Usai Karhutla, Ini Syarat Jalur Pendakian Dibuka
Bagi pendaki yang berencana mendaki Gunung Raung, terdapat jalur lain yang disebut masih buka, yakni via Kalibaru, Jambewangi, dan Glenmore.
Meski demikian, calon pendaki tetap perlu memastikan status operasional masing-masing jalur kepada pengelola setempat sebelum berangkat. Kondisi kebakaran hutan dan potensi bahaya di kawasan gunung dapat memengaruhi akses pendakian sewaktu-waktu.
Pendaki juga disarankan memantau informasi resmi dari pengelola jalur dan pihak berwenang agar memperoleh perkembangan terbaru mengenai kondisi kawasan Gunung Raung.
Penutupan jalur via Sumberwringin berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak pengelola. Karena itu, calon pendaki perlu menunggu informasi resmi sebelum merencanakan pendakian kembali melalui jalur tersebut.
(mc/mg)





