InJourney Airports Turunkan Tarif Jasa Bandara, Tiket Pesawat Lebih Terjangkau saat Mudik Lebaran 2025

Tarif Jasa Bandara - InJourney Airport

Ilustrasi – Foto: AP II

Mounture.com — PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports resmi menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat selama periode Angkutan Lebaran 2025.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, mengatakan bahwa pemangkasan tarif ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola perusahaan.

“InJourney Airports resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode Angkutan Lebaran 2025,” ujarnya melalui keterangan resmi.

PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) merupakan tarif atas layanan di bandara yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. Dengan pemangkasan tarif sebesar 50 persen, harga tiket pesawat pun secara langsung mengalami penurunan.

Selain itu, tarif PJP4U untuk maskapai penerbangan domestik juga mengalami pemangkasan sebesar 50 persen selama periode 24 Maret hingga 7 April 2025.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan bandara berbasis ekosistem agar seluruh pihak dapat bersinergi dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tambah Faik.

BACA JUGA: Daftar Gunung yang Tutup selama Ramadan

Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan bahwa harga tiket pesawat domestik akan turun sebesar 13 persen selama periode mudik Lebaran, berlaku untuk keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

AHY menjelaskan bahwa penurunan harga tiket ini didukung oleh beberapa faktor, seperti pemangkasan tarif kebandarudaraan, pengurangan harga avtur di 37 bandara, serta pengurangan fuel surcharge. Selain itu, terdapat intervensi kebijakan dari Kementerian Keuangan.

“Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian yang ditanggung pemerintah sebesar 6 persen,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025.

BACA JUGA: Kiat Lakukan Solo Trip dengan Aman dan Nyaman

Insentif Pajak dari Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. PMK ini mengatur kebijakan penanggungan sebagian PPN tiket pesawat domestik oleh pemerintah sebesar 6 persen. Dengan demikian, masyarakat hanya akan menanggung PPN sebesar 5 persen dari total harga tiket pesawat.

“Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, yang digunakan untuk perjalanan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025,” jelas Sri Mulyani.

Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan harga tiket pesawat selama mudik Lebaran menjadi lebih terjangkau, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan efisien.

(mc/ril)