(Mounture.com) — Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan memberlakukan tarif baru untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo dan Semeru mulai tanggal 1 Juni 2019 nanti.
Dari tarif baru yang ditetapkan TNBTS ini mengalami kenaikan hanya untuk pengunjung lokal atau Nusantara dikarenakan adanya penambahan nilai premi asuransi pengunjung yang semula Rp2.500 menjadi Rp4.000. Sementara untuk pengunjung mancanegara tidak ada perubahan tarif tiket masuk
Adapun penetapan tarif baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 Tanggal 14 Februari 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha.
“Karcis yang dibeli sudah termasuk asuransi kecelakaan jiwa dari PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha. Semua pungutan karcis yang diterima merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang 100 persen disetor ke kas negara,” tulis akun Instagram resminya @tnbromotenggersemeru.
Berikut ini rincian tarif masuk kawasan Bromo Tengger Semeru yang baru:
-Tarif Masuk Pengunjung Nusantara Bromo:
Hari kerja Rp29.000/orang/hari (PNBP Rp25.000 dan asuransi Rp4.000).
Hari libur Rp34.000/orang/hari (PNBP Rp30.000 dan asuransi Rp4.000).
– Tarif Masuk Pengunjung Mancanegara Bromo:
Hari kerja Rp220.000/orang/hari (PNBP Rp215.000 dan asuransi Rp5.000).
Hari libur Rp320.000/orang/hari (PNBP Rp315.000 dan asuransi Rp5.000).
– Tarif Masuk Pendaki Nusantara Semeru:
Hari kerja Rp19.000/orang/hari (PNBP Rp15.000 dan asuransi Rp4.000).
Hari libur Rp24.000/orang/hari (PNBP Rp20.000 dan asuransi Rp4.000).
– Tarif Masuk Pendaki Mancanegara Semeru:
Hari kerja Rp210.000/orang/hari (PNBP Rp205.000 dan asuransi Rp5.000).
Hari libur Rp310.000/orang/hari (PNBP Rp305.000 dan asuransi Rp5.000).
Sementara untuk tarif kendaraan roda 4 untuk sekali masuk dikenakan biaya sebesar Rp10.000, roda dua Rp5.000, sepeda Rp2.000 dan kuda Rp1.500. (MC/DC)