Ini Daftar Biaya Tiket Masuk Pendakian Gunung Merbabu

  • 30 October 2024 08:43

Pemandangan dari Gunung Merbabu – Foto: Mounture.com/Ayyfitria

Mounture.com — Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) merilis penyesuaian tarif tiket untuk wisata pendakian Gunung Merbabu untuk 4 jalur pendakian resminya, yakni Selo, Suwanting, Wekas, dan Thekelan.

Dalam unggahan di akun instagram resminya (@btn_gn_merbabu), TN Gunung Merbabu merilis tiket masuk wisata pendakian Gunung Merbabu ke dalam paket 2 hari 1 malam, dan pendakian 1 hari (tektok).

Adapun penyesuaian tiket masuk itu menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Oktober 2024.

Berikut ini rincian tiket masuk wisata pendakian Gunung Merbabu.

Pendakian 2 hari 1 malam

Wisatawan Nusantara (biaya tiket per orang)

Hari Biasa:

Tiket masuk: Rp40.000
Hiking/Climbing: Rp20.000
Berkemah: Rp5.000

Hari Biasa + Hari Libur:

Tiket Masuk: Rp50.000
Hiking/Climbing: Rp20.000
Berkemah: Rp5.000

Hari Libur:

Tiket Masuk: Rp60.000
Hiking/Climbing: Rp20.000
Berkemah: Rp5.000

BACA JUGA: Bawa Ini untuk Keperluan Mendesak saat Bertualang

Wisatawan Mancanegara (biaya tiket per orang)

Hari Biasa:

Tiket masuk: Rp400.000
Hiking/Climbing: Rp20.000
Berkemah: Rp5.000

Hari Biasa + Hari Libur:

Tiket masuk: Rp400.000
Hiking/Climbing: Rp20.000
Berkemah: Rp5.000

Hari Libur:

Tiket masuk: Rp400.000
Hiking/Climbing: Rp20.000
Berkemah: Rp5.000

BACA JUGA: Penjelasan Teori Manajemen Logistik

Pendakian 1 hari (Tektok) – biaya tiket per orang

Wisatawan Nusantara

Hari Biasa (Senin – Sabtu):

Tiket masuk: Rp20.000
Hiking/Climbing: Rp20.000

Hari Minggu/Hari Libur:

Tiket masuk: Rp30.000
Hiking/Climbing: Rp20.000

Wisatawan Mancanegara

Hari Biasa (Senin – Sabtu):

Tiket masuk: Rp200.000
Hiking/Climbing: Rp20.000

Hari Minggu/Hari Libur:

Tiket masuk: Rp200.000
Hiking/Climbing: Rp20.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk asuransi sebesar Rp2.000. Sedangkan bagi yang tidak punya tiket/melalui jalur ilegal dikenakan denda 5 kali tarif tiket masuk/orang/hari.

(mc/ril)