17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi (Foto: dok. KAI)

Mounture.com — Mulai 17 Juli 2022, pemerintah menerapkan vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri.

Melalui surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak bepergian.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Adapun untuk perjalanan menggunakan kereta api, PT KAI memberlakukan kebijakan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat keberangkatan.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

BACA JUGA: Mau Bepergian Keluar Kota dengan Kereta Api, Ini Aturan Barunya

Ia mengatakan, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem pertiketan KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. (MC/RIL)