(Mounture.com) — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan memulai melakukan pendataan dan legalisasi pemandu gunung di kawasan TNGR. Adapun bagi yang tidak melakukan pendataan dan legalisasi tersebut, pihak BTNGR disebut akan memberikan sanksi berupa pelarangan melakukan kegiatan pemanduan di TNGR kepada para pemandu gunung.
Hal ini diungkapkan pihak BTNGR dalam surat pengumuman bernomor PG.523/T.39/TU/KSA/04/2018 tentang pendataan dan legalisasi pemandu gunung Taman Nasional Gunung Rinjani tertanggal 16 April 2018 yang ditandatangani Kepala BTNGR, Sudiyono.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan manajemen pendakian yang diberlakukan oleh BTNGR dan guna mewujudkan pendakian yang aman dan nyaman, maka kami minta kepada seluruh pemandu gunung (porter dan Guide) yang menyediakan jasa pemanduan gunung di kawasan TNGR untuk menyerahkan foto diri setengah badan (pas foto 3×4) dan foto KTP/Kartu Keluarga kepada Forum Porter Guide Rinjani atau Kantor Resort TNGR terdekat.
Lebih lanjut surat tersebut mengatakan, data tersebut akan digunakan untuk data base pemandu gunung dan penerbitan kartu anggota Forum Porter Guide Rinjani (KTA) sebagai bukti legalitas pemandu gunung di Taman Nasional Gunung Rinjani. Pendataan dan pembuatan KTA tidak dikenakan biaya (gratis).
Pihak TNGR pun menyebutkan bahwa terhitung tanggal 1 Juni 2018 bagi para pemandu gunung yang kedapatan tidak memiliki KTA, akan dilakukan pelarangan melakukan kegiatan pemanduan di Taman Nasional Gunung Rinjani oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. (MC/DC)