
Ilustrasi paspor (ist)
Mounture.com — Bagi keluarga baru pastinya momen liburan bersama anak menjadi salah satu kegiatan yang paling ditunggu. Terlebih momen liburan akhir tahun bisa menjadi waktu yang tepat untuk bisa bepergian bareng si buah hati.
Adapun salah satu lokasi liburan yang bisa dikunjungi bersama sang buah hati ialah keluar negeri. Namun, untuk bisa keluar negeri, maka orang tua juga harus mempersiapkan segala hal untuk kebutuhan si anak.
BACA JUGA: Bikin Paspor via Whatsapp? Ini Caranya
Salah satu kebutuhan yang diperlukan untuk bepergian keluar negeri ialah paspor untuk anak. Berikut ini beberapa syarat untuk membuat paspor bagi anak di bawah 17 tahun, diantaranya:
1. Mengisi formulir permohonan paspor yang ada di Kantor Imigrasi
2. KTP kedua orang tua
3. Kartu Keluarga
4. Paspor orang tua
5. Buku atau akta nikah orang tua
6. Akta lahir anak
7. Materai Rp10 ribu
Perlu dicatat, kedua orang tua wajib hadir ke kantor Imigrasi. Jika tidak hadir salah satunya, maka harus membuat surat kuasa kepada yang hadir. (MC/RIL)