Setelah Kebakaran 13 Hari, Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Kisah Mistis Gunung Bromo

Mounture.com — Kabar baik bagi wisatawan yang sudah menantikan perjalanan ke Gunung Bromo. Kawasan wisata Bromo kembali dibuka untuk kunjungan wisatawan mulai Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.

Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut dilakukan setelah kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah berlangsung selama 13 hari.

Keputusan pembukaan kembali Bromo disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melalui Pengumuman Nomor PG.19/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang dikeluarkan di Malang pada 19 Agustus 2026.

Dalam pengumuman tersebut, pembukaan kembali dilakukan setelah petugas dan tim gabungan memastikan kondisi kawasan melalui proses pendinginan, penyisiran, serta pemantauan lokasi terdampak kebakaran.

Proses pemadaman kebakaran Bromo dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, masyarakat peduli api, pemerintah daerah, hingga berbagai pihak terkait.

Setelah seluruh titik api dinyatakan padam, petugas bersama tim gabungan melakukan pendinginan dan penyisiran di area terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Pembukaan kawasan wisata Bromo juga mempertimbangkan aspek keselamatan wisatawan dan petugas.

Keputusan tersebut sejalan dengan pengumuman Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 18 Agustus 2026.

BACA JUGA: Diduga Mandi Pakai Sabun di Mata Air Qolbu, Aksi Dua Pendaki Gunung Argopuro Tuai Kecaman

Meski Bromo sudah kembali dibuka, wisatawan tidak boleh mengabaikan aturan dan kondisi kawasan pascakebakaran.

Balai Besar TNBTS mengimbau seluruh pengunjung, pelaku jasa wisata, maupun masyarakat untuk mematuhi arahan petugas selama berada di kawasan.

Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. ematuhi seluruh aturan dan arahan petugas di lapangan.
2. Tidak membuat api unggun atau perapian di kawasan wisata.
3. Tidak membuang puntung rokok maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api.
4. Menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan.
5. Segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, atau indikasi kebakaran.
6. Bersama-sama menjaga kawasan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Aturan tersebut menjadi penting mengingat kawasan baru saja mengalami kebakaran sehingga kewaspadaan wisatawan harus tetap menjadi prioritas.

Bagi wisatawan yang sebelumnya sudah memiliki booking pada periode penutupan Bromo, tersedia mekanisme refund dan reschedule. Pengajuan refund maupun reschedule dapat dilakukan hingga 19 Agustus 2026 melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Dengan dibukanya kembali kawasan mulai 20 Agustus 2026, wisatawan yang akan berkunjung diimbau memastikan kembali status booking dan mengikuti ketentuan kunjungan terbaru yang berlaku.

(mc/pd)