Pendakian Gunung Ibu dan Gamkonora Ditutup Sementara, Ini Aturan Terbaru dari Pemkab Halmahera Barat

Mounture.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2026 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2026 terkait pembatasan aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Ibu dan Gunung Gamkonora.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Halmahera Barat, Yames Uang, sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Pos Pengamatan Gunung Api terkait peningkatan aktivitas vulkanik di kedua gunung tersebut.

Dalam Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pendakian, wisata, maupun kegiatan masyarakat di kawasan Gunung Ibu.

Larangan berlaku dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif, serta sejauh 3,5 kilometer ke arah bukaan kawah bagian utara. Kebijakan ini diterapkan karena status aktivitas Gunung Ibu berada pada Level II atau Waspada.

BACA JUGA: 6 Etika Pendakian Gunung yang Wajib Dipatuhi Pendaki agar Alam Tetap Lestari

Sementara itu, melalui Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2026, masyarakat dan wisatawan juga dilarang beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah Gunung Gamkonora demi alasan keselamatan.

Pemerintah daerah meminta aparat desa, kecamatan, hingga instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi instruksi tersebut.

Wisatawan, pendaki, maupun warga diimbau tidak memaksakan aktivitas di zona rawan demi menghindari risiko bahaya akibat aktivitas vulkanik yang masih fluktuatif.

Kebijakan pembatasan ini sekaligus menjadi langkah mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan gunung api aktif di Halmahera Barat.

(mc/ril)