
Mounture.com — Aktivitas wisata ke kawasan Gunung Anak Krakatau kembali menjadi sorotan setelah pihak BKSDA mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan berkunjung ke kawasan tersebut.
Melalui akun Instagram Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, masyarakat diingatkan bahwa kawasan Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi wisata dan seluruh aktivitas wisata tidak diperbolehkan.
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data pengamatan PVMBG per 12 Mei 2026, Gunung Anak Krakatau berada pada Status Level II atau Waspada. Masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif.
“Sehubungan dengan maraknya kunjungan wisata ke Krakatau, kami ingatkan bahwa dilarang untuk berwisata Krakatau,” tulis Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu melalui media sosial resminya.
BACA JUGA: 3 Obat yang Wajib Dibawa saat Mendaki Gunung, Jangan Sampai Terlupa
Berdasarkan rekomendasi PVMBG, masyarakat, wisatawan, maupun nelayan diminta tidak mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau dalam radius 2 kilometer.
Status Level II Waspada menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang berpotensi membahayakan apabila masyarakat berada terlalu dekat dengan pusat erupsi.
Gunung Anak Krakatau sendiri dikenal sebagai gunung api aktif yang berada di Selat Sunda dan merupakan bagian dari sisa letusan besar Krakatau tahun 1883.
Selain faktor aktivitas vulkanik, BKSDA juga menegaskan bahwa kawasan Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan wilayah Cagar Alam yang dilindungi.
Kawasan tersebut terdiri dari empat pulau utama, yakni Pulau Sertung, Pulau Panjang, Pulau Anak Krakatau, dan Pulau Rakata.
Sebagai kawasan konservasi, aktivitas wisata seperti mendaki, snorkeling, berkemah, memancing, hingga kunjungan rekreasi tidak diperbolehkan.
Area ini diperuntukkan bagi kepentingan konservasi dan penelitian guna menjaga kelestarian ekosistem, flora, serta fauna yang ada di dalamnya.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Penanggungan via Jolotundo, Jalur Penuh Situs Candi dengan Panorama Menawan
Pihak BKSDA mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau agar tetap lestari dan tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Selain demi keselamatan dari potensi bahaya erupsi gunung api, kepatuhan terhadap aturan konservasi juga penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan Selat Sunda.
Masyarakat diimbau selalu mengikuti informasi resmi dari PVMBG maupun pihak berwenang sebelum melakukan aktivitas di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.
(mc/pd)






