Mounture.com — Pemberlakuan tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, termasuk penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan Padangbai – Lembar telah berlaku sejak 1 Oktober 2022. Rata-rata kenaikannya mencapai 11% untuk lintasan komersial, dan 5% untuk perintis.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, mengatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.
“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujarnya. (MC/RIL)
Dikutip dari laman ASDP Indonesia Ferry, berikut ini tarif terpadu penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan Padangbai – Lembar.
KETAPANG – GILIMANUK
Penumpang Dewasa Rp9.650
Penumpang Bayi Rp1.700
Kendaraan
Golongan I Rp10.050
Golongan II Rp29.050
Golongan III Rp42.500
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp199.850
Kendaraan Barang Rp172.150
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp392.000
Kendaraan Barang Rp291.650
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp593.350
Kendaraan Barang Rp484.900
Golongan VII Rp598.500
Golongan VIII Rp843.100
Golongan IX Rp1.167.650
BACA JUGA: Rekomendasi Destinasi Wisata di Pulau Lombok
PADANGBAI – LEMBAR
Penumpang Dewasa Rp62.200
Penumpang Bayi Rp5.900
Kendaraan
Golongan I Rp77.700
Golongan II Rp160.600
Golongan III Rp313.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp1.127.300
Kendaraan Barang Rp1.061.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp2.144.200
Kendaraan Barang Rp1.795.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp3.503.800
Kendaraan Barang Rp3.005.300
Golongan VII Rp3.858.800
Golongan VIII Rp5.417.9000
Golongan IX Rp7.856.000