Ketentuan Pendakian Gunung Gede Pangrango 2026: Syarat, Harga Tiket, dan Jalur Resmi

Alun-alun Surya Kencana

Foto: TN Gunung Gede Pangrango

Mounture.com — Aktivitas pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali dibuka mulai 13 April 2026. Bagi para pendaki yang ingin menjajal jalur menuju Gunung Gede dan Gunung Pangrango, ada sejumlah ketentuan resmi yang wajib dipatuhi.

Seluruh calon pendaki diwajibkan memiliki SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) yang dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP sebelum melakukan pendakian.

Berikut syarat dan aturan lengkap pendakian Gunung Gede Pangrango.

Pendaftaran Pendakian Gunung Gede Pangrango

Calon pendaki hanya dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi booking pendakian di https://booking.gedepangrango.org.

Pendaftaran dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas pendaki. Selain itu, pendaki juga harus mengunggah dokumen identitas berupa KTP, atau Kartu Keluarga (bagi yang belum memiliki KTP).

Batas Usia Pendaki Gunung Gede Pangrango

Pendakian di kawasan TNGGP memiliki batas usia minimal bagi para pendaki. Ketentuannya yaitu:

– Usia minimal pendaki 5 tahun

– Pendaki di bawah 17 tahun wajib melampirkan:

– Surat izin orang tua atau wali

– Ditandatangani di atas materai

– Melampirkan fotokopi identitas orang tua atau wali

Selain itu, setiap kelompok pendakian harus terdiri dari minimal tiga orang.

BACA JUGA: Tarif Pendakian Gunung Lawu Naik Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Baru Jalur Ceto dan Cemoro Kandang

Harga Tiket Pendakian Gunung Gede Pangrango

Biaya tiket pendakian sudah termasuk asuransi pendakian bagi setiap pengunjung. Berikut tarif resmi pendakian:

Pendaki Warga Negara Indonesia (WNI)

– Hari kerja: Rp72.000 per orang

– Hari libur: Rp92.000 per orang

– Pendaki Pelajar atau Mahasiswa

– Hari kerja: Rp52.000 per orang

– Hari libur: Rp62.000 per orang

Catatan: Tarif pelajar berlaku minimal 5 orang dalam satu rombongan dengan menunjukkan identitas pelajar atau mahasiswa.

Pendaki Warga Negara Asing (WNA)

– Hari kerja: Rp435.000 per orang

– Hari libur: Rp435.000 per orang

Pembayaran tiket dilakukan sesuai ketentuan dari pengelola TNGGP dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Jalur Resmi Pendakian Gunung Gede Pangrango

Pendaki hanya diperbolehkan masuk melalui pintu resmi pendakian berikut Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana. Ketiga jalur tersebut merupakan pintu resmi yang berada di kawasan taman nasional.

BACA JUGA: Pendakian Gunung Tampomas di Musim Hujan: Pendaftaran Ditutup Mulai Pukul 10.00 WIB, Ini Aturan Lengkapnya

Jam Lapor Pendakian

Pendaki wajib melakukan lapor masuk dan keluar sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

Jam Lapor Masuk

– Hari kerja: 07.30 – 14.00 WIB

– Hari libur: 07.00 – 16.00 WIB

Jam Lapor Keluar

– Hari kerja: 10.00 – 16.00 WIB

– Hari libur: 10.00 – 18.00 WIB

Pendaki dengan Kondisi Tertentu Tidak Disarankan

Pengelola TNGGP juga memberikan imbauan bagi kondisi tertentu. Wanita yang sedang menstruasi atau hamil disarankan tidak melakukan pendakian demi keselamatan selama aktivitas di gunung.

Selain itu, pihak Balai Besar TNGGP juga memiliki kewenangan untuk menutup kembali jalur pendakian sewaktu-waktu apabila kondisi alam atau faktor keselamatan mengharuskan hal tersebut.

(mc/ril)