Aturan Pendakian Gunung Permisan 2026, Simak Syarat Lengkapnya

TWA Gunung Permisan

Foto: KSDAE

Mounture.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan resmi menetapkan ketentuan terbaru bagi seluruh pendaki yang akan melakukan aktivitas di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Permisan.

Aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan pendaki sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui pengelolaan sampah yang lebih ketat.

Seluruh pendaki, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan mancanegara (WNA), wajib mematuhi prosedur registrasi, membawa perlengkapan pendakian standar, hingga menerapkan sistem pack in dan pack out selama berada di kawasan Gunung Permisan.

BKSDA Sumatera Selatan membagi proses pendaftaran menjadi dua mekanisme, yaitu secara online dan offline. Pendaki yang memilih registrasi online wajib memesan tiket melalui aplikasi Ayo Ke Taman Nasional.

Sementara itu, pendaftar offline tetap diwajibkan melakukan registrasi di pintu masuk jalur pendakian TWA Gunung Permisan. Pendaki harus mengisi Google Form yang disediakan petugas sebelum melanjutkan proses pendaftaran melalui aplikasi Ayo Ke Taman Nasional.

Registrasi hanya dilayani setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Sebelum memulai pendakian dan setelah selesai turun gunung, seluruh pendaki wajib melapor kepada petugas.

BACA JUGA: 4 Tempat Wisata Dingin di Kabupaten Malang, Destinasi Favorit untuk Healing dengan Udara Sejuk

Salah satu aturan yang menjadi perhatian utama adalah penerapan sistem pack in dan pack out.

Sebelum mendaki, pendaki diwajibkan menunjukkan seluruh perlengkapan standar serta barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah kepada petugas untuk diverifikasi berdasarkan daftar pemeriksaan (checklist).

Setelah pendakian selesai, seluruh barang tersebut harus dibawa turun kembali dan diperiksa oleh petugas. Selain itu, pendaki juga diwajibkan:

– Menghindari kontak langsung dengan satwa liar.
– Memilah sampah sesuai jenisnya.
– Membawa turun seluruh sampah pribadi.
– Melapor apabila terjadi kecelakaan atau pelanggaran selama pendakian.

Kuota pendakian juga akan disesuaikan dengan daya dukung kawasan serta kebijakan konservasi yang berlaku.

Bagi pendaki domestik, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.

Pendaki harus melakukan registrasi di pintu masuk pada pukul 07.00–17.00 WIB, menyerahkan identitas resmi yang masih berlaku, serta membawa Surat Keterangan Sehat asli sebagai deklarasi kondisi medis.

Usia minimal pendaki adalah di atas 10 tahun, sedangkan peserta berusia di bawah 17 tahun wajib mengikuti syarat dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan pengelola.

Selain itu, pendaki juga wajib:

– Mengikuti briefing dan tata tertib pendakian.
– Membawa peta atau aplikasi navigasi.
– Menjalani pemeriksaan logistik.
– Membawa perlengkapan pendakian standar.
– Membawa turun seluruh sampah dan melapor di pos pemantauan setelah selesai mendaki.

BACA JUGA: Syarat Terbaru Pendakian Gunung Dempo 2026, Wajib Tahu!

BKSDA Sumatera Selatan juga menetapkan aturan khusus bagi wisatawan mancanegara. Seluruh WNA yang melakukan pendakian diwajibkan menggunakan jasa pemandu (guide) resmi.

Pendaki asing maupun pemandu wajib menyerahkan fotokopi paspor atau visa yang masih berlaku kepada petugas sebelum melakukan pendakian.

Wisatawan asing pemegang KITAS juga tetap dikenakan prosedur administrasi dan tarif PNBP sesuai kategori wisatawan mancanegara.

Selama pendakian, mereka wajib mengikuti seluruh proses pemeriksaan logistik, penggunaan wadah guna ulang, briefing keselamatan, hingga pelaporan sampah setelah kegiatan selesai.

Sementara porter atau tenaga lokal yang mendampingi pendaki juga memiliki kewajiban tersendiri. Mereka harus terdaftar secara resmi di Balai KSDA Sumatera Selatan dan memiliki surat izin sebagai porter.

Selama bertugas, porter wajib menggunakan tanda pengenal resmi, mendampingi proses pemeriksaan barang bawaan, serta menjaga kebersihan area istirahat maupun camping ground.

BKSDA juga melarang porter melakukan penguasaan area tenda secara ilegal dan mewajibkan mereka membawa turun seluruh sampah logistik kelompok yang didampingi.

Sebagai bagian dari program pengurangan sampah di kawasan konservasi, seluruh pendaki diwajibkan menggunakan wadah makanan dan minuman yang dapat digunakan kembali (reusable).

Penggunaan beberapa jenis kemasan dilarang, antara lain styrofoam, botol kaca, kaleng, dan tisu basah. Seluruh data sampah yang dibawa pendaki akan dicatat melalui sistem digital yang terintegrasi.

BKSDA Sumatera Selatan juga menerapkan sistem penilaian berbasis kinerja lingkungan. Pendaki atau kelompok yang disiplin mengelola sampah akan mendapatkan penghargaan, sedangkan pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Dalam kondisi darurat seperti kecelakaan, gangguan kesehatan, maupun pendaki tersesat, ketua rombongan atau pemandu wajib segera menghubungi petugas.

Laporan harus disertai informasi lokasi, koordinat, serta dokumentasi foto atau video agar proses evakuasi dapat dilakukan lebih cepat.

Selain menghubungi petugas resor terdekat, laporan darurat juga dapat disampaikan melalui call center BKSDA Sumatera Selatan di nomor 081271412141.

(mc/pd)