Mau Mendaki Gunung Merbabu, Ini Biaya Tiket Masuknya

Tugu Puncak Trianggulasi di Gunung Merbabu (dok. TNGMb)

Mounture.com — Gunung Merbabu yang berada di tiga wilayah yakni Magelang, Boyolali, dan Semarang, Jawa Tengah merupakan salah satu gunung terfavorit untuk para pendaki.

Gunung dengan ketinggian 3.145 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu telah menerapkan sistem booking online untuk bisa melakukan pendakian. Selain melakukan booking online, pendaki juga harus membayar tiket masuk dengan beberapa kriteria yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dikutip dari akun instagram resmi Taman Nasional Gunung Merbabu (@btn_gn_merbabu), disebutkan bahwa TNGMb menerapkan biaya tiket masuk sesuai PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Untuk mendaki Gunung Merbabu perlu membayar karcis masuk kawasan dan karcis kegiatan penelusuran hutan (tracking), mendaki Gunung (hiking-climbing). Besarannya dibedakan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, serta Hari Biasa dengan Hari Minggu dan Hari Libur Nasional,” tulis akun itu.

Baca juga: Cara Edit Data Booking Pendakian Gunung Merbabu

Adapun untuk WNI, untuk karcis masuk kawasan akan dikenakan biaya Rp5.000 per orang pada hari biasa, sementara hari Minggu dan Libur Nasional dikenakan biaya Rp7.500 per orang. Sedangkan untuk WNA, biayanya Rp150 ribu per orang untuk hari biasa, dan untuk hari Minggu dan Libur Nasional dikenakan tarif Rp225 ribu per orang.

Sementara untuk karcis kegiatan penelusuran hutan (tracking), dan mendaki gunung (hiking-climbing) dikenakan biaya Rp5.000 per orang. Adapun biaya itu belum termasuk Asuransi dan biaya jasa lainnya. (MC/LS)