Mounture.com — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada 2023. Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Sebagai upaya mendukung kerja KLHK ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
“Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada tahun 2023,” kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong.
Dukungan kebijakan tersebut diwujudkan KLHK melalui target pada 2021 yaitu menyelesaikan 100% tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 kilometer dengan potensi penetapan kawasan hutan seluas 12.068.427 hektare.
Sementara target hingga tahun 2023 adalah sepanjang 90.928,38 kilometer dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas kurang lebih 36.363.621 hektare.
“Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” tutur Wamen Alue.
Wamen Alue, mengatakan peran serta dan dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencapai target penetapan kawasan hutan 100% di tahun 2023.
“Camat, Kepala Desa dan Masyarakat turut berperan dalam inventarisasi hak-hak kepemilikan di lapangan, sehingga proses pengukuhan dilakukan dapat secara adil dan disertai penjelasan, serta pemahaman atas konsekuensi-konsekuensi hukumnya, bahwa kawasan tersebut secara hukum, legitimate dan dapat diterima serta ditetapkan sebagai Kawasan Hutan,” pungkas Wamen Alue. (MC/RIL)