TN Gunung Rinjani Terapkan SOP Baru untuk Pengelolaan Sampah, Pedagang Wajib Patuhi Aturan Ini

  • 15 June 2025 07:13
Pendakian Gunung Rinjani

Landscape Summit Gunung Rinjani – Foto: Kemenparekraf

Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi menerbitkan Revisi II Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Sampah melalui Keputusan Kepala Balai Nomor: SK.166/TBTU/KSA.5/6/2025.

Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung pelestarian lingkungan di kawasan taman nasional yang menjadi destinasi wisata unggulan di Nusa Tenggara Barat tersebut.

Kepala BTNGR menegaskan bahwa penerapan SOP ini menjadi langkah penting dalam mengurangi timbulan sampah, terutama dari aktivitas pendakian dan kegiatan usaha makanan-minuman yang berlangsung di kawasan Rinjani.

BACA JUGA: Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Terancam Denda dan Blacklist Nasional

Dalam SOP terbaru ini, para pedagang atau penyedia jasa makanan dan minuman di kawasan Gunung Rinjani diwajibkan menaati beberapa ketentuan penting, di antaranya:

– Melapor dan menyerahkan daftar makanan, minuman, dan barang dagangan yang dijual kepada petugas pemeriksa barang bawaan di pintu masuk.

– Tidak diperkenankan menjual produk mengandung alkohol, serta makanan dan minuman dalam kemasan styrofoam, kaca, atau kaleng.

– Wajib menyampaikan identitas dan menggunakan tanda pengenal saat berjualan.

– Mengumpulkan sampah hasil usaha di tempat penampungan sampah sementara yang tertutup dan aman dari satwa.

– Menjaga kebersihan area layanan usaha dalam radius sekitar 200 meter dari lokasi dagang.

– Menyediakan wadah guna ulang dan isi ulang (refill) untuk makanan dan minuman.

– Memindahkan makanan dan minuman ke wadah milik pendaki, serta mengambil kembali kemasan yang digunakan.

– Mewajibkan pembeli membawa kembali kemasan dan memperbarui data barang berpotensi sampah melalui aplikasi eRinjani.

– Melapor kepada petugas saat Check Out, melakukan sistem Pack Out, dan memilah sampah.

BACA JUGA: Panduan Wisata ke Gunung Bromo: Tiket, Rute, dan Tips

Pendaki yang membeli makanan dan minuman dari pedagang di kawasan TNGR diwajibkan membawa wadah sendiri dan menyerahkan kembali kemasan kepada pedagang. Konsep ini diterapkan guna menekan timbulan sampah dan mewujudkan #GoRinjaniZeroWaste.

BTNGR juga mengimbau agar seluruh pemegang izin penyedia jasa makanan dan minuman menerapkan SOP ini secara disiplin sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah berkelanjutan di Gunung Rinjani.

(mc/ril)