Mounture.com — Sejak dibuka kembali kegiatan pendakian, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mencatat hingga Senin, 2 November 2020 sebanyak 3.794 pendaki telah melakukan pendakian ke gunung dengan ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu.
Namun dari angka itu, TNGR menyebutkan bahwa setengah dari jumlah pendaki tersebut tidak mengikuti aturan pendakian yang telah dikeluarkan yaitu pendakian diperbolehkan hanya 2 hari 1 malam. Selain itu, beberapa pendaki juga melanggar beberapa aturan lain, yaitu sengaja melebihi batas waktu pendakian, tidak melakukan check-out, dan membuang sampah sembarang.
Dari pelanggaran tersebut, TNGR menyebutkan bahwa telah menerapkan sanksi bagi pendaki yang melanggar tersebut. Adapun sanksi terberat, yaitu black list yang berarti pendaki tidak bisa melakukan pendakian selama 2 tahun. TNGR pun mencatat telah memberikan sanksi berupa black list kepada 1.906 pendaki.
Dalam akun instagram resminya, @gunungrinjani_nationalpark, TNGR mengatakan bahwa aturan itu bukan semata-mata dibuat tanpa alasan. Sebab, pandemi yang melanda dunia membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun aturan tersebut, berharap pendakian di Taman Nasional Indonesia tetap aman tanpa ada cluster baru.
“Kewajiban untuk mengikuti protokol kesehatan juga tetap diingatkan oleh petugas Taman Nasional. Ikuti aturan pendakian yang telah dibuat, aturan dibuat demi keamanan bersama. Jika tidak, sanksi BLACKLIST akan diberikan kepada setiap pendaki yang melanggar,” tulis akun tersebut, baru-baru ini. (MC/RIL)