TN Gunung Rinjani Resmi Perpanjang Durasi Pendakian

Pemandangan Danau Segara Anak di Gunung Rinjani (Mounture.com/DenChito)

Mounture.comTaman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi memberlakukan aturan baru berupa penambahan kuota kunjungan wisata alam di TNGR dan juga penambahan durasi kunjungan.

Adapun aturan baru itu akan diberlakukan mulai 4 Mei 2022 di mana kuota pengunjung menjadi 75 persen dari kuota kunjungan normal pada destinasi wisata alam pendakian dan non-pendakian. Sementara untuk penambahan durasi kunjungan wisata alam untuk kegiatan pendakian menjadi empat hari tiga malam (4D3N).

Keputusan itu berdasarkan surat edaran bernomor PG.14/T.39/TU/KSA/4/2022 tertanggal 21 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Dedy Asriady.

“Balai TN Gunung Rinjani akan menerapkan kuota kunjungan wisata alam TN Gunung Rinjani sebesar 75% dari kuota kunjungan normal pada destinasi wisata alam pendakian maupun destinasi wisata alam non-pendakian dan durasi kunjungan wisata alam untuk kegiatan pendakian selama 4 hari 3 malam mulai 4 Mei 2022,” tulis surat edaran TNGR.

Selanjutnya, TNGR menginformasikan terkait jam kunjungan atau pelayanan pada destinasi wisata alam non-pendakian yakni Senin – Minggu (09.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA).

Sementara untuk pendakian, yakni Senin – Minggu (Check In 07.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA dan Check Out 07.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA atau konfirmasi khusus dengan petugas).

Baca juga: Mengenal Gunung Barujari di Kaldera Rinjani

Poin selanjutnya dalam surat edaran tersebut, yaitu registrasi booking online kunjungan wisata alam pendakian dapat dilakukan melalui aplikasi eRinjani (yang dapat diunduh di Playstore) mulai pukul 05.00 WITA – 20.00 WITA.

Kemudian, penyelenggaraan kunjungan wisata alam pada destinasi wisata alam non-pendakian TN Gunung Rinjani tetap menerapkan secara disiplin Panduan Umum Kunjungan Wisata Alam Non-Pendakian di kawasan TN Gunung Rinjani berdasarkan SK Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor SK: 104/T.39/TU/KSA/07/2020.

Lalu poin selanjutnya disebutkan, semua aktivitas pendakian pada wisata alam pendakian TN Gunung Rinjani mengikuti Revisi Standar Operasional Prosedur Pendakian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor SK: 19/T.39/TU/KSA/3/2022.

Dan poin terakhir, dikatakan bahwa pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala. (MC/RIL)