
Foto: Kementerian Pariwisata
Mounture.com — Kawasan wisata Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, ditutup sementara mulai Sabtu, 24 Oktober 2026, menyusul kebakaran hutan yang semakin meluas di kawasan tersebut.
Penutupan dilakukan untuk mendukung efektivitas upaya pemadaman kebakaran sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung. Kebijakan ini diumumkan Balai Taman Nasional Tanjung Puting melalui Pengumuman Nomor PG.1/T.18/TU/HMS.01.07/B/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, penutupan berlaku mulai pukul 08.00 WIB pada 24 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut. Adapun penutupan mencakup kunjungan wisata melalui empat pintu masuk, yakni Tanjung Harapan, Natai Lengkuas, Sungai Buluh Besar, dan Sungai Buluh Kecil.
Balai Taman Nasional Tanjung Puting mengimbau masyarakat, pengunjung, serta pelaku jasa wisata untuk tidak melakukan aktivitas wisata di lokasi yang ditutup selama kebijakan tersebut berlaku.
Meski sebagian pintu masuk wisata ditutup, kunjungan ke Pondok Tanggui dan Camp Leakey masih dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua lokasi tersebut menjadi pengecualian dalam pengumuman penutupan kawasan wisata Taman Nasional Tanjung Puting. Namun, calon pengunjung dan pelaku jasa wisata tetap perlu memperhatikan ketentuan serta arahan resmi dari pengelola taman nasional sebelum melakukan perjalanan.
Kebijakan penutupan ini diharapkan dapat mendukung upaya penanganan kebakaran hutan yang tengah berlangsung sekaligus mengurangi risiko keselamatan bagi pengunjung dan pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Kemarau Berlanjut, Basecamp Bambangan Ingatkan Pendaki Bahaya Kebakaran Hutan
Dalam pengumumannya, Balai Taman Nasional Tanjung Puting menyebut penutupan kawasan wisata dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Ketentuan yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah Pasal 185, yang mengatur kewenangan kepala unit pelaksana teknis untuk menutup sementara kunjungan wisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya dalam keadaan tertentu.
Selain mengimbau masyarakat untuk mematuhi penutupan, pengelola juga meminta pengunjung dan pelaku jasa wisata lebih berhati-hati dalam menggunakan api guna mencegah terjadinya kebakaran hutan.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama ketika upaya pemadaman masih menjadi prioritas.
Penutupan wisata Taman Nasional Tanjung Puting ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak pengelola. Calon pengunjung disarankan memantau pengumuman resmi Balai Taman Nasional Tanjung Puting sebelum menyusun rencana perjalanan ke kawasan tersebut.
(mc/mg)





