
TN Baluran – Foto:Dinas Pariwisata Kabupaten Situbondo
Mounture.com — Balai Taman Nasional Baluran resmi mengumumkan aturan baru terkait pengaturan kendaraan wisata. Terhitung mulai 1 November 2025, seluruh kendaraan jenis bus dilarang memasuki kawasan Taman Nasional (TN) Baluran melalui dua pintu masuk resmi, yaitu Batangan dan Watunumpuk.
Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan wisata sekaligus menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengunjung.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengantisipasi kepadatan kendaraan di dalam kawasan konservasi yang dikenal dengan sebutan “Africa van Java”.
BACA JUGA: 6 Geopark Terindah di Indonesia yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu
Aturan baru yang diumumkan melalui surat pengumuman bernomor PG.5/T.37/TU/KSA.01.04/B/08/2025 ini menyebutkan bahwa bus pengunjung hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di titik drop-off yang telah ditentukan.
Kemudian setelah itu, bus wajib diparkir di area khusus parkir yang disediakan. Pengunjung yang datang dengan bus harus melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan lain, baik roda empat maupun roda dua, untuk masuk lebih jauh ke kawasan Taman Nasional Baluran.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Agus Setyabudi, menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi kelancaran aktivitas wisata dan keberlanjutan fungsi ekosistem.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap kenyamanan wisatawan meningkat sekaligus menjaga kelestarian alam Baluran,” ujarnya melalui surat pengumuman tersebut.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 November 2025. Seluruh pengelola wisata, agen perjalanan, hingga pengunjung diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan mereka dengan aturan baru ini.
(mc/ril)