Syarat Rapid Test Tidak Berlaku Lagi di Gunung Prau

(dok. Instagram/@mam.aziz_)

Mounture.com — Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) mengumumkan saat ini calon pendaki yang akan melakukan pendakian ke Gunung Prau sudah tidak diharuskan melampirkan bukti hasil dari rapid test Covid-19. Adapun keputusan tidak memberlakukan syarat rapid test itu akan dimulai pada 28 September 2020.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan FKPI bernomor 2020/FKPI-09/01 tertanggal 25 September 2020, dijelaskan bahwa keputusan untuk tidak memberlakukan hasil rapid test kepada para calon pendaki merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo bernomor 443.1/683/2020 tentang penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggaraan pariwisata.

“Berdasarkan hasil rapat forum FKPI menyepakati bahwa seluruh basecamp pendakian Gunung Prau Kabupaten Wonosobo dibuka untuk umum tanpa rapid test pada tanggal 28 September 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan peraturan yang sudah ditentukan,” tulis surat edaran dari FKPI, Jumat, 25 September 2020.

Sebelumnya, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengeluarkan surat keputusan bernomor 443.1/683/2020 mengenai pengetatan penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggara usaha pariwisata. (MC/RIL)