
Helikopter yang disewakan untuk menuju ke Puncak Cartenz, Papua – Foto: Instagram/@choppa270
Mounture.com — Balai Taman Nasional (TN) Lorentz resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.391/T.27/TU/KSA.04.01/B/07/2026 tentang pelaksanaan pendakian Puncak Nemangkawi (Carstensz Pyramid).
Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh aktivitas pendakian di gunung tertinggi Indonesia tersebut.
Penerbitan surat edaran ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan pendakian berlangsung dengan aman, tertib, dan berkelanjutan, sejalan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke kawasan Taman Nasional Lorentz.
Puncak Nemangkawi atau Carstensz Pyramid memiliki ketinggian 4.884 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan dikenal sebagai salah satu dari Seven Summits, tujuh puncak tertinggi di masing-masing benua yang menjadi impian para pendaki dunia.
Dalam surat edaran tersebut, Balai TN Lorentz menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian wajib mengedepankan prinsip Zero Waste dan Zero Accident.
Seluruh pendaki maupun penyelenggara perjalanan diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan Balai TN Lorentz sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan sekaligus meningkatkan standar keselamatan selama ekspedisi.
Selain aspek keselamatan, aturan ini juga bertujuan menjaga status Taman Nasional Lorentz sebagai salah satu warisan alam dunia yang memiliki nilai konservasi tinggi.
BACA JUGA: Gunung Tolangi Balease, Pendakian 9 Hari dengan Tanjakan Panjang dan Sumber Air Terbatas
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban menggunakan Operator atau Trekking Organizer (TO) yang telah memiliki Perizinan Berusaha Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PJWA).
Hingga Juli 2026, Balai TN Lorentz mencatat terdapat tiga operator yang telah mengantongi izin resmi, yaitu:
– PT Kawiki Wisata Lestari (Jasa Perjalanan Wisata Alam)
– PT Wisata Puncak Nemangkawi (Jasa Perjalanan Wisata dan Jasa Pemandu/Interpreter Wisata Alam)
– PT Adventure Carstensz (Jasa Pemandu/Interpreter Wisata Alam)
Dengan aturan ini, jasa pendakian di luar operator yang memiliki PB-PJWA tidak diperkenankan melayani pendakian menuju Puncak Nemangkawi.
Selain menggunakan operator resmi, seluruh pendaki juga diwajibkan memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diterbitkan oleh Balai Taman Nasional Lorentz.
TN Lorentz juga mengimbau penyedia jasa transportasi helikopter agar hanya mengangkut pendaki yang telah mengantongi SIMAKSI sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas kunjungan di kawasan konservasi.
BACA JUGA: 4 Cara Mencegah Hipotermia Saat Mendaki Gunung, Jangan Tunggu Tubuh Menggigil
Pelaksanaan pendakian juga harus memperhatikan situasi keamanan terkini dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, Balai TN Lorentz mendorong peningkatan pelibatan masyarakat adat setempat dalam setiap penyelenggaraan pendakian sebagai bagian dari tata kelola kawasan yang berkelanjutan.
Khusus bagi peneliti asing yang akan memasuki kawasan Taman Nasional Lorentz, diwajibkan memperoleh rekomendasi dari BRIN serta izin dari Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ketentuan utama yang wajib dipatuhi calon pendaki:
– Wajib mengikuti SOP resmi pendakian Taman Nasional Lorentz.
– Menggunakan Trekking Organizer yang memiliki izin PB-PJWA.
– Memiliki SIMAKSI sebelum memasuki kawasan konservasi.
– Mengutamakan prinsip Zero Waste dan Zero Accident.
– Memperhatikan kondisi keamanan dengan koordinasi bersama aparat.
– Melibatkan masyarakat adat dalam pelaksanaan pendakian.
Melalui kebijakan ini, Balai Taman Nasional Lorentz berharap pengelolaan pendakian Puncak Nemangkawi (Carstensz Pyramid) semakin tertib, aman, serta mampu menjaga kelestarian salah satu kawasan konservasi paling penting di Indonesia bagi generasi mendatang.
(mc/ns)





