Mounture.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan pembukaan kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat akan dilakukan secara bertahap dan harus dengan protokoler kesehatan yang ketat.
Menteri KLHK, Siti Nurbaya, menuturkan bahwa satgas Covid-19 Pusat pada Senin, 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat.
“Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurut dia, ada 29 Taman Nasional (TN)/ Taman Wisata Alam (TWA)/ Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Pengelola 29 TN/TWA/SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam tersebut telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol Covid-19. Protokol tersebut diantaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.
Adapun evaluasi yang dilakukan disebut bertujuan untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.
Sementara untuk rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific) memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip. (MC/RIL)