(Mounture.com) — Sejumlah pengelola gunung di wilayah Jawa Tengah secara kompak membuat aturan pelarangan penggunaan tisu basah untuk aktivitas pendakian. Pelarangan itu disebut telah diberlakukan mulai 12 November 2018.
Adapun pengelola gunung-gunung tersebut antara lain Perhutani, LMDH dan basecamp gunung di wilayah Jawa Tengah yang meliputi Gunung Prau, Sindoro, Sumbing, Kembang, Andong, Ungaran, Bismo, Telomoyo, Pakuwaja dan Sigandul.
“Untuk itu kami seluruh pihak basecamp menghimbau para pendaki agar tidak membawa tisu basah, tindakan yang akan kami lakukan adalah pengecekan awal sebelum pendakian, mana bila ada yang masih membawa akan di sita oleh petugas tetapi akan tetap dikembalikan saat sudah turun,” tulis salah satu pengelola gunung Sindoro via Sigedang dalam akun Instagram @putra.sindoro, baru-baru ini.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa jika ada yang nekat membawa tisu basah naik akan terkena sanksi dan membayar denda yang berlaku dan di sepakati oleh semua unsur yang terkait. Adapun denda yang harus dibayar bagi pendaki yang tetap melanggar aturan baru tersebut adalah sebesar Rp1,025 juta. (MC/DC)