Mounture.com — Sejumlah Taman Nasional di Indonesia telah menerapkan penyesuaian tarif masuk untuk pengunjung, termasuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Penyesuaian tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, di mana dibedakan antara wisatawan nusantara, dan wisatawan mancanegara yang berlaku pada 30 Oktober 2024.
Adapun penyesuaian tarif itu berlaku untuk tiket masuk wisata alam, berkemah, dan pendakian Resort Cibodas dan Gunung Putri.
Untuk biaya pendakian dua hari satu malam totalnya Rp72.000 dengan rincian biaya tiket masuk Rp40.000, biaya kemah Rp5.000, biaya pendakian Rp20.000 dan asuransi Rp7.000.
Wisatawan nusantara yang berkemah dua hari satu malam di hari kerja akan dikenakan biaya total Rp52.000, sudah termasuk tarif tiket masuk sebesar Rp40.000 dan biaya kemah Rp5.000. Sedangkan tarif wisata periode satu hari dikenakan biaya total Rp22.000, sudah termasuk asuransi.
BACA JUGA:
Ini Daftar Biaya Tiket Masuk Pendakian Gunung Merbabu
103 Akun Pendaki Kena Daftar Hitam dari TN Gunung Merbabu
Besaran tarif berkemah dua hari satu malam di hari libur untuk WNI totalnya Rp72.000, untuk wisata alam satu hari Rp32.000, dan pendakian dua hari satu malam totalnya Rp92.000.
Sedangkan, total tarif berkemah dua hari satu malam untuk WNA Rp415.000, sudah termasuk asuransi. Untuk wisata alam selama satu hari biayanya Rp32.000, sementara biaya pendakian dua hari satu malam termasuk berkemah sebesar Rp435.000.
Di hari biasa, tarif akan berbeda untuk kunjungan rombongan pelajar maupun mahasiswa minimal lima orang. Berkemah dua hari satu malam totalnya Rp32.000, wisata alam satu hari Rp12.000, dan pendakian dua hari satu malam Rp52.000.
Hari libur bagi kelompok rombongan tarifnya juga berbeda. Berkemah dua hari satu malam Rp42.000, wisata alam satu hari Rp17.000, dan pendakian dua hari satu malam Rp62.000.
Adapun tarif tersebut berlaku untuk semua jalur pendakian, baik Selabintana, Gunung Putri, ataupun Cibodas. Serta untuk wisata Mandalawangi, maupun Situgunung. Kenaikan tarif ini juga berlaku jika masuk melalui Resort Tapos, Bedogol dan Cisarua.
Tarif tersebut belum termasuk biaya parkir kendaraan dengan banderol Rp5.000 untuk motor, Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp2.000 untuk sepeda yang semuanya dihitung per hari.
Selain itu, TNGGP juga mulai memberlakukan tarif untuk penggunaan drone di kawasan TNGGP dengan biaya sebesar Rp2 juta per unit.
(mc/ril)